Cegah Penularan COVID-19, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Secara Online

Jum'at, 27 Maret 2020 | 13:05 WIB
Cegah Penularan COVID-19, Bayar Pajak Kendaraan Cukup Secara Online
Sejumlah wajib pajak menunjukkan bukti pengambilan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB) usai membayar pajak kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi situasi normal tanpa imbauan physical distancing [ANTARA Foto].

Suara.com - Di tengah merebaknya wabah Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, pemerintah menyarankan agar masyarakat tinggal di rumah agar tidak tertular. Bagi para pemilik kendaraan yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, dianjurkan agar tidak datang langsung ke Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Meski masih ada layanan Samsat yang beroperasi, tak ada salahnya untuk tetap berada di rumah guna meminimalkan penyebaran Virus Corona baru, dengan melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi.

Sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta, Kamis (23/11).
Mobil Samsat Keliling, Jakarta. Sebagai ilustrasi cara pembayaran non online. Kini dalam kondisi pandemi Virus Corona, lakukan pembayaran secara online. [Suara.com]

Lalu bagaimana proses pembayaran pajak kendaaan secara online?

Melansir laman Korlantas Polri, berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan para pembayar pajak kendaraan:

  1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional
  2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran
  3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju
  4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan". Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan
  6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.

Catatan dari Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI