Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Pedoman PSBB, Ini Aturan Tentang Kendaraan

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Selasa, 14 April 2020 | 07:00 WIB
Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Pedoman PSBB, Ini Aturan Tentang Kendaraan
Kendaraan melintas di tol dalam kota kawasan Pancoran, Jakarta, Minggu (12/4/2020). Sebagai ilustrasi penerapan PSBB di Jakarta [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku untuk Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Akan diberlakukan mulai besok, Rabu dini hari (15/4/2020).

Disebut sebagai Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Bodebek, isinya mengatur pembatasan di sektor pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum dan ibadah, kegiatan sosial budaya sampai moda transportasi. Dan disebut paling akhir ini, termasuk penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Sekretaris dan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menyataan bahwa ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu lalu (12/4/2020) meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.

Di sektor kendaraan, aturan moda transportasi yang diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Sektor roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya bagi pengangkutan barang. Hal itu tertuang dalam pasal 16 mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, tertuang jelas pasa poin 6 dalam Pergub.
  • Sementara semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Juga transportasi layanan kebakaran, layanan hukum, barang atau logistik kesehatan, dan ketertiban.
  • Sedangkan penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya dibolehkan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Kemudian Daud Achmad menjelaskan, "Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19."

Lebih lanjut, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.

"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan wali kota dan peraturan bupati," tukasnya.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menperin Minta Industri Tekstil dan Otomotif Ikut Produksi APD Serta Masker

Menperin Minta Industri Tekstil dan Otomotif Ikut Produksi APD Serta Masker

Bisnis | Minggu, 29 Maret 2020 | 11:23 WIB

Penanganan Corona, Industri Otomotif Juga Didorong Produksi Alat Kesehatan

Penanganan Corona, Industri Otomotif Juga Didorong Produksi Alat Kesehatan

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2020 | 18:09 WIB

Best 5 Otomotif Pagi: Swadaya Semprot Virus, Mobil Raffi Ahmad Naik Harga

Best 5 Otomotif Pagi: Swadaya Semprot Virus, Mobil Raffi Ahmad Naik Harga

Otomotif | Sabtu, 28 Maret 2020 | 07:07 WIB

Terkini

Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy

Terpopuler: Alternatif Pajero Sport yang Kebal Biosolar, Motor Cakep Yamaha Penantang Scoopy

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:20 WIB

Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen

Serbuan Merek China Sukses Buat Penjualan Mobil Listrik Indomobil Lampaui Target 50 Persen

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni

Kurangi Subsidi BBM Alasan Menkeu Purbaya Sepakat Berikan Insentif Kendaraan Listrik Mulai Juni

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:30 WIB

Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya

Motor Yamaha Satu Ini Bikin Scoopy Bisa Terpukul Mundur, Segini Harganya

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:17 WIB

Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global

Reinkarnasi Freelander Melalui Tangan Dingin Chery Siap Goyang Dominasi SUV Premium Global

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:55 WIB

Geely Bertekad Menjadi Toyota Versi China di Tengah Sengitnya Persaingan Industri Otomotif

Geely Bertekad Menjadi Toyota Versi China di Tengah Sengitnya Persaingan Industri Otomotif

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:10 WIB

Hitungan Gila BBM Fortuner 2026, Uang Bensin Setahun Kini Setara 18 Gram Emas Antam

Hitungan Gila BBM Fortuner 2026, Uang Bensin Setahun Kini Setara 18 Gram Emas Antam

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:00 WIB

Mobil Listrik Geely Termurah Mulai Harga Berapa? Ini Daftar Lengkapnya di Indonesia

Mobil Listrik Geely Termurah Mulai Harga Berapa? Ini Daftar Lengkapnya di Indonesia

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indomobil Gelar Pameran Khusus Mobil Listrik Demi Genjot Penjualan

Indomobil Gelar Pameran Khusus Mobil Listrik Demi Genjot Penjualan

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:31 WIB

Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?

Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:23 WIB