Agar Tak Kena Sanksi, Perhatikan Hal Ini Saat Berkendara di Masa PSBB

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 15 April 2020 | 14:34 WIB
Agar Tak Kena Sanksi, Perhatikan Hal Ini Saat Berkendara di Masa PSBB
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta [Suara.com].

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka menekan atau meredam laju penyebaran Virus Corona di Ibu Kota Jakarta.  Ada beberapa kegiatan yang dibatasi, termasuk berkendara dengan mobil maupun sepeda motor.

Selama masa PSBB, pemilik kendaraan pribadi, baik mobil atau motor sebenarnya masih diperbolehkan keluar rumah untuk membeli kebutuhan. Namun ada syarat yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi dari petugas berwajib.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.71 tahun 2020, kendaraan pribadi harus dibatasi jumlah penumpangnya yakni 50 persen dari kapasitas angkut.

Berkendara di Jakarta selama berlaku masa Pembatasan Sosial Berskala Besar [infografis: Suara.com].
Berkendara di Jakarta selama berlaku masa Pembatasan Sosial Berskala Besar [infografis: Suara.com].

"Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang di kursi barus dua, 1 orang di kursi baris tiga, dan 2 orang di kursi baris 4," tulis Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam laman Instagram resminya.

Gambaran jelasnya begini:

  • Mobil yang memiliki dua baris hanya boleh mengangkut 3 orang di dalam dengan rincian 1 pengemudi dengan 2 penumpang di belakang.
  • Mobil yang memiliki 3 baris hanya diizinkan untuk mengangkut 4 orang dengan rincian 1 pengemudi di depan, 2 di tengah, dan 1 di belakang. Dengan catatan pengendara dan penumpang wajib menggunakan masker.
  • Kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut 2 orang asalkan alamat pada kartu identitas sama. "Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama," demikian tulis Dishub.

Bila ketentuan di atas tidak dipatuhi, maka pengguna kendaraan harus siap mendapatkan sanksi. Pasalnya semua aturan yang ada telah tertuang di dalam undang-undang.

"Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," terang Dishub.

Mari patuhi aturan ini sehingga wabah bisa segera berlalu.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

1.306 Pengendara Terciduk Tak Pakai Masker Saat PSBB di Jakarta

News | Rabu, 15 April 2020 | 10:30 WIB

Tanggap Situasi, Mitra Binaan PT AHM Beralih Produksi Masker

Tanggap Situasi, Mitra Binaan PT AHM Beralih Produksi Masker

Otomotif | Selasa, 14 April 2020 | 12:30 WIB

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Best 5 Otomotif Pagi: Honda Rasa Lamborghini, Modif Angkot Mewah

Otomotif | Selasa, 14 April 2020 | 06:00 WIB

Terkini

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:25 WIB

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Video | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:19 WIB

Polri Minta Personel Bercermin Usai Insiden Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Polri Minta Personel Bercermin Usai Insiden Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:18 WIB

Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting

Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:17 WIB

Modal Asing Masih Kabur, Rupiah Ditutup Ambruk ke Level Rp18.160/USD

Modal Asing Masih Kabur, Rupiah Ditutup Ambruk ke Level Rp18.160/USD

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:17 WIB

Viral Dua Bus Transjakarta 'Terkunci' Satu Jalur di Tugu Tani, Manajemen Beberkan Biang Keroknya

Viral Dua Bus Transjakarta 'Terkunci' Satu Jalur di Tugu Tani, Manajemen Beberkan Biang Keroknya

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:15 WIB

Review Crystal Lake: Teror, Darah, dan Obsesi Seorang Ibu

Review Crystal Lake: Teror, Darah, dan Obsesi Seorang Ibu

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:15 WIB

Sepatu Lycan Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaiknya

Sepatu Lycan Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaiknya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:15 WIB

×