Tujuh Travel Gelap Angkut Pemudik Ditindak Satlantas Polresta Banyumas

RR Ukirsari Manggalani

Senin, 11 Mei 2020 | 16:00 WIB
Tujuh Travel Gelap Angkut Pemudik Ditindak Satlantas Polresta Banyumas
Petugas Satlantas Polresta Banyumas saat memeriksa surat-surat dari kendaraan travel gelap di Pos Pemeriksaan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, karena kedapatan membawa pemudik dari Jakarta [ANTARA/HO-Satlantas Polresta Banyumas].

Suara.com - Dalam 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik Lebaran 2020, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 228 mobil travel gelap yang beroperasi dari Ibu Kota menuju daerah tujuan Jawa Tengah sampai Jawa Timur.

Sementara para petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, dalam tiga hari terakhir menindak tujuh kendaraan travel gelap karena kepergok mengangkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Demikian dikutip dari kantor berita Antara.

Sopir kendaraan travel gelap di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sopir kendaraan travel gelap di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kendaraan-kendaraan travel gelap ini kami tindak di sejumlah lokasi, khususnya di Ajibarang untuk kendaraan yang datang dari arah Brebes. Selain itu, di Sokaraja untuk kendaraan yang datang dari arah Pemalang," jelas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, Kepala Polresta Banyumas. Ia didampingi Komisaris Polisi Davis Busin Siswara, Kepala Satlantas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (11/5/2020).

Selain lokasi tadi, menurutnya, juga ada beberapa kendaraan travel gelap ditindak di persimpangan Jatisari-Pekuncen karena berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas gabungan dengan melalui jalur-jalur tikus. Mirip seperti yang terjadi di Ibu Kota Jakarta.

Untuk itu, pihak Kepolisian Resor Kota Banyumas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menutup jalur-jalur tikus tadi agar tidak dilalui kendaraan dari luar wilayah. Dengan demikian, seluruh kendaraan dari luar wilayah Banyumas saat sekarang wajib melalui pos pemeriksaan di Ajibarang.

Kasatlantas juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan langsung berupa surat bukti pelanggaran atau tilang kepada para pengemudi kendaraan travel gelap tadi.

"Saat dimintai keterangan, rata-rata pengemudi kendaraan travel gelap itu memanfaatkan kesempatan atau peluang karena adanya warga yang nekat mudik meskipun ada larangan. Sehingga mereka menjadikan kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengangkut pemudik," jelas Kepala Polresta Banyumas.

Secara detail dipaparkan bahwa setiap penumpang jasa travel gelap dari Jakarta dipungut tarif berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per orang.

baca juga

"Waktu awal-awal larangan mudik, tarifnya memang dipatok sebesar Rp500 ribu per orang, namun sekarang berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Mungkin karena penumpangnya sudah mulai jarang," imbuhnya.

Terkait dengan penumpang kendaraan travel gelap yang ditindak, dia mengatakan pihaknya bersama Dinhub Kabupaten Banyumas langsung mengarahkannya ke tempat karantina massal di Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Travel Gelap Antarkan Pemudik Diamankan dalam Operasi Ketupat 2020

Travel Gelap Antarkan Pemudik Diamankan dalam Operasi Ketupat 2020

Otomotif | Senin, 11 Mei 2020 | 10:54 WIB

Perjelas Aturan Bertransportasi saat Pandemi, Kemenhub Larang Mudik

Perjelas Aturan Bertransportasi saat Pandemi, Kemenhub Larang Mudik

Otomotif | Senin, 11 Mei 2020 | 06:35 WIB

Pandemi Covid-19, Pemkab Lebak Perketat Jalur Mudik

Pandemi Covid-19, Pemkab Lebak Perketat Jalur Mudik

Otomotif | Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:00 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×