Travel Gelap Antarkan Pemudik Diamankan dalam Operasi Ketupat 2020

RR Ukirsari Manggalani | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 11 Mei 2020 | 10:54 WIB
Travel Gelap Antarkan Pemudik Diamankan dalam Operasi Ketupat 2020
Ratusan kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik di lapangan promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2019). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan maklumat larangan mudik Lebaran 2020 atau 1441 Hijriah dalam upaya memutus rantai penyebaran wabah Covid-19. Aturan ini resmi diberlakukan mulai 24 April 2020. Pelaksanaannya diterapkan dalam Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020, di mana Polda Metro Jaya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

Kurun 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 dan Larangan Mudik 2020 (24/4-11/5/2020), disebutka bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik. Sebanyak 1.389 orang tercatat hendak menggunakan jasa travel gelap berpelat nomor hitam.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa ribuan pemudik yang menggunakan jasa travel gelap itu bertujuan mudik ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur.

"Sejak Operasi Ketupat berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut 1.389 pemudik tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," papar Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers, seperti dikutip dari kanal YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Adapun dari 228 mobil travel gelap, sebanyak 202 di antaranya terjaring dalam operasi yang berlangsung tiga hari (8-10/5/2020). Ratusan kendaraan travel itu secara total mengangkut pemudik sebanyak 1.113 orang.

"Dari kegiatan selama tiga hari, kami mengamankan 202 unit (travel gelap) terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 mobil pribadi, dan 1 truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya itu, ratusan sopir travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara, sopir truk yang terjaring membawa pemudik dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

Sementara, para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Best 5 Oto: Bikin Masker Pandemi, Honda Monkey Termahal di Dunia

Best 5 Oto: Bikin Masker Pandemi, Honda Monkey Termahal di Dunia

Otomotif | Senin, 11 Mei 2020 | 05:40 WIB

Video Clip TMC Polda Metro Jaya Tembus 23K Pemirsa, Jangan Mudik

Video Clip TMC Polda Metro Jaya Tembus 23K Pemirsa, Jangan Mudik

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2020 | 09:41 WIB

BIN Operasikan Laboratorium Berjalan Deteksi Covid-19, Ini Spesifikasinya

BIN Operasikan Laboratorium Berjalan Deteksi Covid-19, Ini Spesifikasinya

Otomotif | Kamis, 07 Mei 2020 | 08:30 WIB

Terkini

Motor Listrik Terbaik 'Dana Pelajar', BeAT Kalah Murah, Desain Oke Punya!

Motor Listrik Terbaik 'Dana Pelajar', BeAT Kalah Murah, Desain Oke Punya!

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Promo MyPertamina April 2026 hingga 5 Motor Listrik Rp5 Jutaan Terbaik

Terpopuler: Promo MyPertamina April 2026 hingga 5 Motor Listrik Rp5 Jutaan Terbaik

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 06:35 WIB

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

5 Motor Listrik dengan Desain ala Vespa: Harga 10 Jutaan, Parasnya Kelewat Menawan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 05:45 WIB

Brand Lokal Motor Listrik yang Bagus Merk Apa? Cek Penjelasannya di Sini!

Brand Lokal Motor Listrik yang Bagus Merk Apa? Cek Penjelasannya di Sini!

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 21:18 WIB

Cuma Belasan Juta! Intip Daftar Harga Lengkap Motor Listrik Viar Terbaru 2026

Cuma Belasan Juta! Intip Daftar Harga Lengkap Motor Listrik Viar Terbaru 2026

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 21:15 WIB

5 Motor Listrik Brand Lokal Setara Yamaha NMax, Jarak Tempuh Jauh, Mesin Bertenaga

5 Motor Listrik Brand Lokal Setara Yamaha NMax, Jarak Tempuh Jauh, Mesin Bertenaga

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 20:47 WIB

Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik

Daftar Harga Mobil LCGC Irit Bensin untuk Harian saat Harga BBM Naik

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 20:10 WIB

Promo MyPertamina April 2026, Ada Cashback hingga Voucher Rp800 Ribu

Promo MyPertamina April 2026, Ada Cashback hingga Voucher Rp800 Ribu

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 19:37 WIB

Seharga Rp36 Juta, Apakah Motor Listrik Maka Cavalry Layak Gantikan Nmax dan PCX?

Seharga Rp36 Juta, Apakah Motor Listrik Maka Cavalry Layak Gantikan Nmax dan PCX?

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 18:30 WIB

5 Mobil Listrik Bekas Kuat di Tanjakan, Mesin Tangguh Cuma Seharga Daihatsu Ayla Seken

5 Mobil Listrik Bekas Kuat di Tanjakan, Mesin Tangguh Cuma Seharga Daihatsu Ayla Seken

Otomotif | Kamis, 02 April 2026 | 18:20 WIB