Dear Pemotor, Jangan Bandel, Silakan Baca Surat Cinta Pak Polisi

RR Ukirsari Manggalani

Rabu, 27 Mei 2020 | 20:35 WIB
Dear Pemotor, Jangan Bandel, Silakan Baca Surat Cinta Pak Polisi
Polisi berikan teguran kepada pengendara tidak bermasker di Mentok, Bangka Belitung, pada Rabu (27/5/2020) [ANTARA/Donatus D].

Suara.com - Masker menjadi peranti wajib dikenakan dalam protokol Covid-19. Fungsinya mengurangi potensi terpaparnya virus melalui droplet di udara. Demikian pula bagi mereka yang berkendara. Masker tetap harus dikenakan, bersama perlengkapan wajib bermotor, seperti helm dan sarung tangan.

Dikutip dari kantor Antara, Polisi Resor Bangka Barat di Kepulauan Bangka Belitung memberikan teguran tertulis kepada para pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker.

"Teguran tertulis kami berikan untuk meningkatkan kesadaran warga agar mengikuti aturan kesehatan yang sudah diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi kemungkinan penularan Covid-19 di daerah itu," papar AKBP Fedriansah, Kepala Polres Bangka Barat, di Mentok, Rabu (27/5/2020).

Disebutkannya, sampai saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Belitung telah melayangkan puluhan surat kepada pengendara sepeda motor yang melintas pada saat digelar pengawasan lalu lintas di beberapa ruas jalan di daerah itu. Isinya adalah teguran tertulis berisi tentang kepatuhan berlalu lintas. Utamanya sebagai tindak preventif pandemi Covid-19.

Lantas apa bedanya dengan surat tilang yang dikenal selama ini?

AKBP Fedriansah menyatakan bahwa teguran tertulis berbeda dengan surat tilang. Pasalnya, tidak ada denda ataupun sanksi mengikat.

"Untuk tahap pertama, kami bersama petugas instansi terkait mengelar pengawasan di beberapa ruas jalan di dalam Kota Mentok. Para pengendara yang kedapatan tidak mematuhi aturan langsung diberikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Adapun pemberian "surat cinta" berupa teguran tertulis dari Pak Polisi ini ditujukan kepada para pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak memakai masker dan tanpa helm. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya pemakaian helm dan masker selama berkendara.

baca juga

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyekatan Jadi Hal Baru, Tugas Kemenhub Biasanya Lancarkan Arus Lalin

Penyekatan Jadi Hal Baru, Tugas Kemenhub Biasanya Lancarkan Arus Lalin

Otomotif | Rabu, 27 Mei 2020 | 18:40 WIB

Salut, Kapolda NTB Tak Temukan Warga Gelar Takbir Keliling di Mataram

Salut, Kapolda NTB Tak Temukan Warga Gelar Takbir Keliling di Mataram

Otomotif | Minggu, 24 Mei 2020 | 06:45 WIB

Seru, Gubernur Babel Pakai Motor Antarkan Sembako Langsung ke Warga

Seru, Gubernur Babel Pakai Motor Antarkan Sembako Langsung ke Warga

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2020 | 12:45 WIB

Terkini

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

×