Terkuak, Penyebab Tabrakan Mobil dan Vespa di BKT Jakarta Timur

Senin, 08 Juni 2020 | 18:00 WIB
Terkuak, Penyebab Tabrakan Mobil dan Vespa di BKT Jakarta Timur
Ilustrasi kecelakaan motor [Shutterstock].

"Selang beberapa lama kemudian, FP diantar ibu dan kakaknya menyerahkan diri ke polisi," jelas AKP Agus Suparyanto.

Warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Ancamannya maksimal enam tahun penjara," tutup AKP Agus Suparyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI