"Selang beberapa lama kemudian, FP diantar ibu dan kakaknya menyerahkan diri ke polisi," jelas AKP Agus Suparyanto.
Warga Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Ancamannya maksimal enam tahun penjara," tutup AKP Agus Suparyanto.