Viral Yamaha MX-King Dijejali Belasan Lampu, Sorotannya Bikin Pedih Mata

Angga Roni Priambodo, Cesar Uji Tawakal

Jum'at, 24 Juli 2020 | 14:18 WIB
Viral Yamaha MX-King Dijejali Belasan Lampu, Sorotannya Bikin Pedih Mata
Viral Yamaha MX King dengan lampu yang bikin salfok. (Instagram)

Suara.com - Fenomena maraknya pemasangan lampu tembak secara berlebihan pada kendaraan seolah tak kunjung usai.

Bahkan wujudnya pun ada saja yang makin ekstrem, seperti yang sedang viral satu ini.

Sesosok motor berjenis Yamaha MX-King sedang ramai dibicarakan di media sosial lantaran adanya modifikasi nyeleneh yang terdapat pada kendaraan tersebut.

Pada motor ini setidaknya terpasang 30 lampu tembak LED. Agar bisa terpasang, motor ini dibubuhi rangka khusus.

Potret tersebut diunggah di media sosial Instagram, salah satunya oleh @bikerhits beberapa waktu lalu.

Viral Yamaha MX King dengan lampu yang bikin salfok. (Instagram)
Viral Yamaha MX King dengan lampu yang bikin salfok. (Instagram)

Dalam potret tersebut, terlihat juga sorot lampu di malam hari yang sangat bikin silau pengendara lain.

Tak heran, motor ini pun panen caci maki dari para warganet. Sederet komentar pedas pun bermunculan seperti beberapa di bawah ini.

"Bukan main klo org lihat berlawanan kaya lihat matahari silau men," ujar @akbarrobby21.

"Itu pake aki apa jenset bang??" kata @okkymika.

baca juga

"Balas dendam sma anak touring nih sering di sorotin jdi dendam," tulis oden_pasundan.

Perlu diketahui, menggunakan lampu aksesori yang menyilaukan adalah perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 58 UULLAJ disebutkan "Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,"

Subbab Pasal demi pasal pun menelaskan "Yang dimaksud dengan 'perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas' adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yangdapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan,"

Sementara pada Pasal 279 dikatakan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (lima ratus ribu rupiah),"

Juga dijelaskan pada Pasal 26, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan "Lampu rem, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, selain sepeda motor harus memenuhi persyaratan: (a) berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah; (b) mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan (c) dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Varian Tertinggi, Honda CBR250RR SP Tambah Fitur Quick Shifter

Jadi Varian Tertinggi, Honda CBR250RR SP Tambah Fitur Quick Shifter

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2020 | 13:29 WIB

Viral Yamaha RX-King Laku Ratusan Juta, Bikin Dompet Meradang

Viral Yamaha RX-King Laku Ratusan Juta, Bikin Dompet Meradang

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2020 | 09:49 WIB

Penampakan Yamaha RX-King Disulap Jadi Motor Elektrik, Nggak Bisa Ngebul?

Penampakan Yamaha RX-King Disulap Jadi Motor Elektrik, Nggak Bisa Ngebul?

Otomotif | Jum'at, 24 Juli 2020 | 06:25 WIB

Terkini

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Profil Julita Rista Lestari, Pemimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:40 WIB

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Review Juvenile Justice: Ketika Usia Menjadi Tameng bagi Pelaku Kejahatan

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Rezeki Lancar, 3 Zodiak Ini Diprediksi Finansialnya Makin Hoki pada 17 hingga 23 Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:35 WIB

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

35 Link Twibbon HUT ke-81 RI Terbaru dan Gratis, Tinggal Pasang Foto untuk 17 Agustus

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Sensasi Balap Honda Vario Evo 160 Warnai Kemeriahan AHDC Purwokerto

Otomotif | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Gempa NTT

Sulsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Keluar dari Fase Kelam, Calvin Dores Bangkit dan Tandai 'Kemerdekaan' Lewat Lagu 'Sampai Kapankah'

Entertainment | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

Sehari Usai Gempa NTT, Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik dan 3.500 Personel TNI-Polri

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 06:00 WIB

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol

Jakarta | Senin, 17 Agustus 2026 | 04:50 WIB

×