Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas

Rabu, 29 Juli 2020 | 12:25 WIB
Pasang Lampu Strobo Tak Sesuai Peruntukan? Polisi Akan Tindak Tegas
Polisi menindak pengendara yang nekat memasang lampu strobo yang bukan peruntukannya di Tol JORR Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa (29/7/2020) [Instagram @tmcpoldametro].

Suara.com - Dunia modifikasi sangatlah luas. Setiap pribadi bebas berekspresi. Namun perlu disimak, apakah penggunaan peranti atau aksesori sesuai peruntukannya. Contohnya pemakaian lampu strobo.

Dikutip dari kantor berita Antara, di masa Operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung 23 Juli - 5 Agustus 2020, Polda Metro Jaya menindak tegas kendaraan yang dipasangi lampu "strobo" bukan peruntukannya.

Pengendara motor yang memakai strobo dan merokok di jalan. (Facebook)
Pengendara motor yang memakai strobo dan merokok di jalan.  Sebagai contoh lampu strobo (Facebook)

"Hingga saat ini, terdapat sembilan pelanggaran strobo ditilang," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Tentang penggunaan lampu strobo ini, anggota Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur menindak pengemudi yang menggunakan lampu strobo saat melintas di Tol JORR Kalimalang. Kejadian terjadi pada Selasa (28/7/2020)

Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 4.240 kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenai sanksi tilang akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas di hari keenam Operasi Patuh Jaya 2020.

Selain tilang, petugas Kepolisian juga memberikan teguran kepada 8.010 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan.

Pelanggaran didominasi pengemudi sepeda motor. Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 1.078 pelanggaran," jelas Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Masa New Normal, Begini Pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2020

Adapun lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 adalah:

  1. Melawan arus lalu lintas.
  2. Melanggar marka garis stop (stop line)
  3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
  4. Melintas di bahu jalan tol.
  5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.

Selain pelanggaran aturan lalu lintas tadi, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI