- Mobil listrik murni di Jakarta mendapatkan hak istimewa bebas aturan ganjil genap berdasarkan Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019.
- Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan mobil listrik sebagai objek pajak daerah mulai 1 April 2026 dengan peluang insentif lokal.
- Pasar mobil listrik bekas terjangkau seperti Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq menjadi solusi ekonomis bagi masyarakat perkotaan.
Suara.com - Memiliki mobil listrik bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan pilihan logis untuk menekan biaya operasional harian.
Selain efisiensi energi, daya tarik utama mobil listrik terletak pada berbagai keistimewaan administrasi yang ditawarkan pemerintah.
Keistimewaan ini mencakup kemudahan mobilitas di jalan raya hingga keringanan beban biaya yang harus dibayarkan kepada negara, menjadikannya investasi yang sangat menarik bagi keluarga muda maupun profesional urban.
Apakah Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul bagi calon pembeli di wilayah Jakarta adalah mengenai kebebasan melintasi jalur ganjil genap.
Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) memiliki hak istimewa penuh untuk melintas tanpa terikat aturan tanggal ganjil maupun genap.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Mengutip langsung dari laman resmi Jaecoo Indonesia, regulasi ini memberikan pengecualian bagi "kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik" untuk bebas melintasi titik-titik utama ibu kota.
Namun, perlu dicatat bahwa keistimewaan ini hanya berlaku bagi mobil listrik murni, sementara mobil hybrid saat ini masih diwajibkan mengikuti aturan ganjil genap sebagaimana kendaraan bensin konvensional.
Apakah Mobil Listrik Masih Bebas Pajak?
Terkait dengan pajak tahunan, terjadi perubahan skema yang cukup signifikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 April 2026.
Dalam aturan terbaru ini, status mobil listrik bergeser dari yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek pajak daerah.
Berdasarkan keterangan dari Pajakku, aturan tersebut menyatakan bahwa:
"Kendaraan listrik tidak lagi disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak. Artinya, kendaraan listrik kini diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah".
Meski kini masuk sebagai objek pajak, Anda tidak perlu khawatir karena pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau bahkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen.