Cek Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya

Dythia Novianty, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 10 Agustus 2020 | 14:20 WIB
Cek Pajak Kendaraan, Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi sejumlah warga membayar pajak di Mobil Samsat Keliling, Jakarta. [Suara.com]

Suara.com - Pajak kendaran menjadi hal wajib yang harus dibayarkan para pemilik kendaraan setiap tahunnya. Namun, sampai saat ini mungkin masih banyak pertanyaan kenapa pajak yang harus dibayar mahal sekali.

Ada juga pertanyaan, dari mana perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik setiap tahunnya. Mengutip akun NTMCPolri, berikut cara perhitungan pajak kendaraan.

Komponen yang diperhitungkan :

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (Perda No.8 Th 2010 stdd Perda No. 2 Th 2015)

    • Nilai jual kendaraan bermotor
    • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat pengunaan kendaraan bermotor 

2. SWDKLLJ (sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

  • Mobil Rp.143.000
  • Motor Rp.35.000

Sebagai contoh motor Ninja 250SL dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp. 32.800.000 (Kepemilikan Kedua, dengan Bobot Koefisien = 1 untuk jenis kendaraan tersebut.

Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. [Suara.com]

Kemudian cara hitungnya dikenakan tarif pajak progresif karena kepemilikan kedua. Jadi pajak kendaraan bermotor 2.5% x 1 x 32.800.000 = 820.000 ditambah SWDKLLJ = 35.000. Maka total yang harus dibayar pemilik kendaraan adalah Rp 855.000.

Sedangkan untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, syarat yang diperlukan adalah STNK, BPKB, dan KTP asli sesuai nama di STNK dan BPKB. Semua persyaratan disertakan dengan dua lembar fotocopy.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dapat Surat dari Polisi

News | Selasa, 17 September 2019 | 21:10 WIB

Pemprov DKI Beri Potongan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Beri Potongan Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

News | Senin, 16 September 2019 | 13:17 WIB

Dorong Pembayaran Pajak, Pemprov DKI Ringankan BBN Kendaraan Bermotor

Dorong Pembayaran Pajak, Pemprov DKI Ringankan BBN Kendaraan Bermotor

News | Senin, 16 September 2019 | 13:14 WIB

Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Mudah, Ini Hitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta

Otomotif | Sabtu, 14 September 2019 | 12:52 WIB

Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

Warga Jakarta Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Samsat Online

Otomotif | Kamis, 04 April 2019 | 20:00 WIB

PKS Tegaskan Janji Penghapusan Pajak Motor untuk Ekonomi Berkeadilan

PKS Tegaskan Janji Penghapusan Pajak Motor untuk Ekonomi Berkeadilan

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 08:23 WIB

Terkini

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Makna Mendalam Surah Ad-Duha yang Viral Dibaca Demi Hadiah Miras di The Sounds Project

Entertainment | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:53 WIB

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

Dedi Congor Sudah Tersangka Kasus Gratifikasi Polri Sejak 2023, KPK Siapkan Jerat Baru

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:52 WIB

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

DPD RI Siap Gelar STSB 2026, GKR Hemas Pastikan Suara Daerah Tak Sekadar Jadi Laporan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:49 WIB

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Penataan Pasar Cisalak, Ratusan Lapak Ilegal Dirobohkan

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Sekolah Kemitraan dan Mobilitas Sosial: Pendekatan Collaborative Governance

Jawa Tengah | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:43 WIB

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

10 Hari Bromo Membara, BNPB Ungkap 3 Biang Kerok Api Sulit Jinak: Medan Curam 80 Derajat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Sunscreen Innisfree untuk Kulit Apa? Ini 4 Pilihan dengan SPF 50+ dan Tidak Perih di Mata

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Namanya Bikin Salah Fokus, Ini 5 Fakta Menarik Mi Pentil Khas Bantul

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:40 WIB

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

×