Viral Video Balap Liar Vespa Matik, Respons Warganet Bikin Salah Fokus

Irwan Febri Rialdi, Cesar Uji Tawakal

Senin, 16 November 2020 | 15:49 WIB
Viral Video Balap Liar Vespa Matik, Respons Warganet Bikin Salah Fokus
Viral balap drag Vespa matik. (Facebook)

Suara.com - Fenomena balap liar agaknya menjadi tren yang sulit dihilangkan dari dunia otomotif di Tanah Air, khususnya di kalangan para remaja.

Tak kenal jenis motor, aksi kebut-kebutan di jalan tersebut kerap dilakukan dengan berbagai tipe kendaraan roda dua, bahkan termasuk Vespa matik, seperti pada video yang satu ini.

Viral di media sosial, sekelompok pengendara Vespa matik yang tertangkap kamera saat tancap gas di jalanan layaknya pembalap profesional.

Dalam video tersebut mulanya terlihat setidaknya empat penunggan motor matik buatan Italia tersebut tengah berbaris rapi di sebuah persimpangan.

Dilihat dari beberapa petunjuk visual yang terdapat di video tersebut, diduga balapan liar ini terjadi di Jalan Magelang, Yogyakarta.

Viral balap drag Vespa matik. (Facebook)
Viral balap drag Vespa matik. (Facebook)

*Untuk menuju video tersebut, klik di sini.

Sayangnya tidak jelas kapan video tersebut diambil. Pengunggah video tersebut adalah pengguna akun Facebook dengan nama Muhammad Fikri**, Minggu (16/11/2020).

Ia menyematkan sebuah caption bernada miring terkait video tersebut.

"Kenceng juga kaga... Masi kencengan kang sariroti pake sepedah yg lewat depan rumah gw," tulisnya.

baca juga

Unggahan video ini rupanya bisa memantik sederet komentar bernada negatif dari kalangan pengguna media sosial. Berikut beberapa di antaranya.

"Kecepatan segitu biasanya sambil ngudud itu ngapa nunduk2," kata Andhika Andrea.

"Kencengan kipas angin miy*ko saya," tulis Alfian Edwin Prihanoraga.

"Sangat kencang melebihi kecepatan cahaya," celetuk Seker Beret.

Tak peduli apapun jenis motornya, yang jelas aksi kebut-kebutan di jalan dapat mengakibatkan pelakuknya terkena hukuman, lho.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang mengatur sebagai berikut:

"Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:  a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau  b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain. Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Kanopi Parkir Mobil Pelat Merah di Jalanan, Pemilik: Garasi Penuh

Geger Kanopi Parkir Mobil Pelat Merah di Jalanan, Pemilik: Garasi Penuh

News | Senin, 16 November 2020 | 15:20 WIB

BMW Siapkan Skutik Bongsor Berteknologi Canggih, Tak Perlu Isi Bensin

BMW Siapkan Skutik Bongsor Berteknologi Canggih, Tak Perlu Isi Bensin

Otomotif | Senin, 16 November 2020 | 13:02 WIB

Viral Terowongan Ajarkan Pemotor untuk Sopan Ketika Melintas, Ini Videonya

Viral Terowongan Ajarkan Pemotor untuk Sopan Ketika Melintas, Ini Videonya

Otomotif | Senin, 16 November 2020 | 12:09 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×