Viral Video Balap Liar Vespa Matik, Respons Warganet Bikin Salah Fokus

Irwan Febri Rialdi, Cesar Uji Tawakal

Senin, 16 November 2020 | 15:49 WIB
Viral Video Balap Liar Vespa Matik, Respons Warganet Bikin Salah Fokus
Viral balap drag Vespa matik. (Facebook)

Suara.com - Fenomena balap liar agaknya menjadi tren yang sulit dihilangkan dari dunia otomotif di Tanah Air, khususnya di kalangan para remaja.

Tak kenal jenis motor, aksi kebut-kebutan di jalan tersebut kerap dilakukan dengan berbagai tipe kendaraan roda dua, bahkan termasuk Vespa matik, seperti pada video yang satu ini.

Viral di media sosial, sekelompok pengendara Vespa matik yang tertangkap kamera saat tancap gas di jalanan layaknya pembalap profesional.

Dalam video tersebut mulanya terlihat setidaknya empat penunggan motor matik buatan Italia tersebut tengah berbaris rapi di sebuah persimpangan.

Dilihat dari beberapa petunjuk visual yang terdapat di video tersebut, diduga balapan liar ini terjadi di Jalan Magelang, Yogyakarta.

Viral balap drag Vespa matik. (Facebook)
Viral balap drag Vespa matik. (Facebook)

*Untuk menuju video tersebut, klik di sini.

Sayangnya tidak jelas kapan video tersebut diambil. Pengunggah video tersebut adalah pengguna akun Facebook dengan nama Muhammad Fikri**, Minggu (16/11/2020).

Ia menyematkan sebuah caption bernada miring terkait video tersebut.

"Kenceng juga kaga... Masi kencengan kang sariroti pake sepedah yg lewat depan rumah gw," tulisnya.

baca juga

Unggahan video ini rupanya bisa memantik sederet komentar bernada negatif dari kalangan pengguna media sosial. Berikut beberapa di antaranya.

"Kecepatan segitu biasanya sambil ngudud itu ngapa nunduk2," kata Andhika Andrea.

"Kencengan kipas angin miy*ko saya," tulis Alfian Edwin Prihanoraga.

"Sangat kencang melebihi kecepatan cahaya," celetuk Seker Beret.

Tak peduli apapun jenis motornya, yang jelas aksi kebut-kebutan di jalan dapat mengakibatkan pelakuknya terkena hukuman, lho.

Hal tersebut tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang mengatur sebagai berikut:

"Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:  a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau  b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain. Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Kanopi Parkir Mobil Pelat Merah di Jalanan, Pemilik: Garasi Penuh

Geger Kanopi Parkir Mobil Pelat Merah di Jalanan, Pemilik: Garasi Penuh

News | Senin, 16 November 2020 | 15:20 WIB

BMW Siapkan Skutik Bongsor Berteknologi Canggih, Tak Perlu Isi Bensin

BMW Siapkan Skutik Bongsor Berteknologi Canggih, Tak Perlu Isi Bensin

Otomotif | Senin, 16 November 2020 | 13:02 WIB

Viral Terowongan Ajarkan Pemotor untuk Sopan Ketika Melintas, Ini Videonya

Viral Terowongan Ajarkan Pemotor untuk Sopan Ketika Melintas, Ini Videonya

Otomotif | Senin, 16 November 2020 | 12:09 WIB

Terkini

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Harga Emas Pegadaian Kompak Turun Awal Pekan, Galeri 24 dan UBS Terdiskon

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:14 WIB

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:09 WIB

×