- KLH menyegel 50 perusahaan di 8 provinsi.
- Total 27.333 hektare lahan konsesi terbakar.
- Polisi menetapkan 138 tersangka kasus karhutla.
Suara.com - Pemerintah mulai mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel 50 badan usaha yang tersebar di delapan provinsi dengan total area konsesi terbakar mencapai 27.333,79 hektare.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap karhutla, sekaligus menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
"Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare," kata Jumhur.
Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan lahan terbakar terbesar. KLH menyegel 36 badan usaha dengan total area terbakar mencapai 23.634,72 hektare.
Rinciannya, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan penindakan terbesar, yakni 18 badan usaha dengan area terbakar 12.920,88 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan sebanyak enam badan usaha dengan luas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara dua badan usaha seluas 308,07 hektare.
Sementara itu, di Sumatera, KLH menyegel 14 badan usaha dengan total area terbakar 3.699,07 hektare. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan penindakan terbesar, yakni 11 badan usaha dengan luas area terbakar 2.928,28 hektare.
Penindakan lainnya mencakup dua badan usaha di Lampung dengan luas 758,88 hektare dan satu badan usaha di Riau dengan luas 11,91 hektare.
Selain penyegelan terhadap korporasi, penegakan hukum juga menyasar pelaku perorangan. KLH mencatat kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dalam kasus karhutla. Sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga akibat kelalaian.
Jumhur menegaskan pemegang konsesi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran yang terjadi di wilayahnya. Pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak terhadap pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Artinya, perusahaan dapat menghadapi sanksi administratif dan penyegelan, selain ancaman pidana maupun gugatan perdata untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.
"Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau," ujar Jumhur.