Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo

Rifan Aditya

Rabu, 10 Februari 2021 | 14:50 WIB
Cara Balik Nama Motor Tanpa Calo
Ilustrasi: cara balik nama motor tanpa calo - suasana di Samsat Solo, Jawa Tengah. [Suara.com/Ari Purnomo]

Suara.com - Bagaimana cara balik nama motor tanpa calo? Simak langkah-langkah dalam tulisan berikut ini.

Balik nama adalah sebuah proses mengganti nama pemilik kendaraan sebelumnya yang terdapat pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Umumnya, proses ini dilakukan ketika kamu membeli motor bekas atau second.

Alur balik nama kendaraan bermotor dimulai dengan mencabut berkas yang dilakukan di Samsat dimana STNK diterbitkan, selanjutnya kamu bisa mendaftarkan STNK baru di tempat kamu tinggal. Setelah kamu mendapatkan STNK atas nama pribadi kamu diharuskan membuat BPKB baru melalui Kepolisian Daerah (Polda) tempat kamu menetap.

Dengan memperhatikan baik-baik cara balik nama motor yang benar berikut ini, kamu tidak perlu meminta bantuan calo. Selain menghemat pengeluaran karena tidak kena ongkos calo, Anda juga ikut berpartisipasi dalam menghindari aksi pungli. Langsung saja, simak cara balik nama motor tanpa calo berikut ini.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ada 4 syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, yaitu:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Alur Balik Nama STNK:

  1. Datang ke Samsat dimana STNK dikeluarkan, serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang ada di loket mutasi
  2. Melakukan cek fisik, jangan lupa untuk menyimpan hasil cek fisik yang berupa nomor rangka dan nomor mesin
  3. Menyerahkan hasil fisik dan dokumen yang sudah dipersiapkan kepada petugas, petugas akan melakukan legalisir dokumen dan dikembalikan kepadamu
  4. Bawa semua berkas ke loket cek fiscal, isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan pada petugas. Selanjutnya tunggu giliranmu dipanggil
  5. Menuju kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan pelunasan pajak yang belum terbayar jika ada
  6. Kamu akan diarahkan ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan, kamu diminta untuk menyerahkan berkas yang sudah di legalisir. Setelah semua di cek kamu akan diminta untuk mengisi formulir
  7. Kamu akan mendapatkan bukti pembayaran registrasi mutasi sebesar Rp. 75.000-Rp. 250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Selanjutnya kamu akan mendapatkan dua tanda terima, satu untuk petugas dan lainya untuk kamu gunakan dalam pengambilan berkas. Pengambilan berkas biasanya antara 5-7 hari setelah pembayaran
  8. Datang kembali ke kantor Samsat di hari yang sudah ditentukan, jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran yang kamu dapat dari petugas. Serahkan bukti pembayaran dan tunggu panggilan
  9. Setelah menerima semua berkas kamu akan diarahkan menuju loket fiskal untuk membayar sebesar RP. 10.000 dan menerima tanda terima. Proses Pencabutan berkas selesai.
  10. Menuju loket Bagian mutasi di kantor Samsat pusat. Pergi menuju loket cek fisik untuk melakukan legalisir semua berkas yang sudah didapat dari kantor samsat sebelumnya dan serahkan semua berkas kepada petugas. Tunggu sampai mendapatkan panggilan
  11. Ambil berkas yang sudah dilegalisir oleh petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir
  12. Serahkan berkas ke loket berkas Mutasi termasuk BPKB asli. Setelah pengecekan kelengkapan berkas petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Selanjutnya kamu akan diminta kembali dalam 1-2 hari kemudian
  13. Datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran STNK. Selanjutnya kamu diminta melunasi pembayaran penerbitan STNK baru atas nama pribadi

Alur Balik Nama STNK:

  1. Pergi ke Polda setempat membawa STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisasi, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas
  2. Isi formulir menerbitkan BPKB baru
  3. Membayar sebesar 80 ribu untuk mengurus BPKB di ATM sekitar loket
  4. Kembali mengantri untuk menyerahkan semua berkas dan tanda lunas dari bank, kamu akan menerima tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
  5. Datang pada hari yang sudah ditentukan dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP dan tunggu sampai namamu dipanggil. Petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama kamu.

Seperti itulah cara balik nama motor tanpa calo. Jadi, mulai sekarang jangan lagi memakai jasa calo untuk mengurus dokumen.

baca juga

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapolri: Perpanjang SIM dan STNK Nantinya Cukup Pakai Aplikasi

Kapolri: Perpanjang SIM dan STNK Nantinya Cukup Pakai Aplikasi

Otomotif | Kamis, 28 Januari 2021 | 19:57 WIB

Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP

Terkendala Waktu Mengurus Perpanjangan STNK? Lawgo Siapkan Fitur LVP

Otomotif | Rabu, 18 November 2020 | 13:45 WIB

Apa Arti dan Fungsi Kode SWDKLLJ pada STNK?

Apa Arti dan Fungsi Kode SWDKLLJ pada STNK?

News | Senin, 16 November 2020 | 19:52 WIB

Terkini

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Gebrakan BMW Indonesia Rilis Tiga Mobil Kencang untuk Pecinta Adrenalin

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:13 WIB

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:05 WIB

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Muka Mirip Lamborghini, Berapa Jarak Tempuh Hyundai Ioniq V Terbaru?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:00 WIB

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Harga 8 Jutaan Setara DP Vario Evo 160, Intip 7 Motor Anti Cupu Cocok untuk Pelajar

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:59 WIB

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:27 WIB

Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM

Honda Vario Evo 160 Meluncur Tanpa Fitur RoadSync Ternyata Ini Alasan AHM

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:15 WIB

Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit

Baru Sebulan Meluncur Pemesanan Chery Q Langsung Tembus 3000 Unit

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:39 WIB

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Akankah Mitsubishi Lancer Evo Kembali Mengaspal? Ini Kata sang Bos Baru

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:05 WIB

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

70mai Gebrak Pasar Dashcam Indonesia Lewat Produk Berteknologi True 4K dan Koneksi 4G

Otomotif | Kamis, 25 Juni 2026 | 05:50 WIB

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

5 Rahasia Vario Evo 160 Terbongkar: Tarikan Makin Buas, Tak Cuma Sekadar Ganti Baju

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:52 WIB