Ditendang Pemotor, Pesepeda Ini Malah Ngajak Mabuk Bareng

Irwan Febri Rialdi, Gagah Radhitya Widiaseno

Rabu, 03 Maret 2021 | 07:45 WIB
Ditendang Pemotor, Pesepeda Ini Malah Ngajak Mabuk Bareng
Pesepeda ditendang pemotor ketika melintas di jalan (Instagram)

Suara.com - Aksi seorang pesepeda yang mengajak pemotor untuk mabuk bareng viral di media sosial. Aksi ini diabadikan dalam sebuah postingan akun Instagram @_gl200.

Dalam tayang video tersebut tampak seorang pesepeda yang awalnya santai melintas di sebuah jalan tiba-tiba terjatuh.

Penyebab terjatuh pesepeda tersebut dikarenakan seorang pemotor yang diduga sedang dalam kondisi mabuk menendang pesepeda.

Padahal dalam tayangan video tersebut, pesepeda tidak melakukan hal yang merugikan pemotor tersebut. Pesepeda yang tak terima ditendang tersebut emosi dan kemudian memarahi pemotor tersebut.

Di saat bersamaan, seorang polisi pun berusaha melerai agar tidak terjadi baku hantam. Pesepeda yang emosinya meluap pun langsung membanting sesuatu ke aspal.

Bahkan pesepeda pun malah mengajak mabuk bareng dengan pemotor. Ia pun ngomong sambil emosi dengan Bahasa Jawa yang jika diartikan begini.

Pesepeda ditendang pemotor ketika melintas di jalan (Instagram)
Pesepeda ditendang pemotor ketika melintas di jalan (Instagram)

"Kalau kamu mabuk, saya juga bisa mabuk, nih saya tambahin," katanya sambil melempar botol minuman yang diduga berisi minuman keras.

Diduga insiden ini terjadi di Piyungan, Yogyakarta. Video ini juga diduga merupakan parodi sebagai imbauan untuk berkendara tidak dalam keadaan mabuk.

Ketentuan pemotor dilarang berkendara di jalan dalam keadaan mabuk sudah tertuang dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

baca juga

"Jika pengendara mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu rupiah." tulis Pasal 283 UU 22/2009.

Lebih lanjut, dijabarkan lagi dalam pasal lanjutan yakni pasal 311 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." tulis pasal tersebut.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Arya Saloka dan Amanda Manopo KW TikTok-an Bareng, Publik: Ikatan Terlarang

Arya Saloka dan Amanda Manopo KW TikTok-an Bareng, Publik: Ikatan Terlarang

Hits | Rabu, 03 Maret 2021 | 07:06 WIB

Lima Tips Ampuh Biar Tak Mabuk Darat, Sobat 'Jackpot' Wajib Tahu

Lima Tips Ampuh Biar Tak Mabuk Darat, Sobat 'Jackpot' Wajib Tahu

Otomotif | Rabu, 03 Maret 2021 | 06:05 WIB

Deretan Artis 'Bening' Ini Rupanya Penyuka Motor, Potretnya Bikin Meleleh

Deretan Artis 'Bening' Ini Rupanya Penyuka Motor, Potretnya Bikin Meleleh

Otomotif | Rabu, 03 Maret 2021 | 05:45 WIB

Terkini

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:10 WIB

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×