"Jangan2 begal itu, jago banget kaburnya" tulis @a***90.
"Biar kabur tuh motor ada nmr stnknya,pasti p polic tau alamatnya" cuit @ungulave***r1.
Mengenai aturan penggunaan masker, di beberapa daerah sudah ada aturannya. Di Jakarta, penggunaan masker diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Pada bagian Keempat Pasal 6 dijelaskan mengenai pengenaan sanksi, di mana setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!