Heboh Konvoi Pengantar Jenazah Ketemu Pengawal Ambulans, Nyaris Ricuh

Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:25 WIB
Heboh Konvoi Pengantar Jenazah Ketemu Pengawal Ambulans, Nyaris Ricuh
Iring-iringan jenazah ketemu mobil ambulans di jalan (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jelas ambulance emergency lah. Napa jenazah didahulukan anj*r otaknya dimana cb" cuit @artn***hi.

Menurut aturan, memang mobil ambulans seharusnya yang didahulukan terlebih dahulu.

Pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, setidaknya ada 7 kendaraan yang miliki hak priorotas utam untuk didahulukan.

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mobil ambulans menjadi prioritas kedua, sedangkan iring-iringan jenazah menjadi prioritas keenam. Jadi sudah jelaskan siapa yang salah?

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI