Awas Kantong Jebol, Segini Besaran Denda Tilang ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 26 Maret 2021 | 05:35 WIB
Awas Kantong Jebol, Segini Besaran Denda Tilang ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Suara.com/Adit Rianto)

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan pada Selasa (23/3/2021) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan adanya ETLE ini, tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan dibiarkan saja. Namun selanjutnya, bakal ada 'surat cinta' yang dikirimkan ke rumah pelanggar.

Surat tersebut berisi bukti tilang yang telah dilakukan oleh pelanggar. Lalu pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut.

Lalu berapa sih denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar? Simak deretan denda tilang yang wajib dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

1. Berkendara Tanpa Gunakan Helm

Hijaber mengenakan helm, siap mengaspal dengan motor matik. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Hijaber mengenakan helm, siap mengaspal dengan motor matik. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Gunakan Ponsel Saat Berkendara

baca juga
Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)

Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.

Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

3. Tak Pakai Sabuk Pengaman

Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)
Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)

Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.

Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet

Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 13:03 WIB

Segera diterapkan, Begini Mekanisme Tilang Elektronik di Batam

Segera diterapkan, Begini Mekanisme Tilang Elektronik di Batam

Batam | Kamis, 25 Maret 2021 | 12:55 WIB

Kritik Warga soal Tilang e-TLE: Harusnya Merata, Tak Cuma Jalan Protokol

Kritik Warga soal Tilang e-TLE: Harusnya Merata, Tak Cuma Jalan Protokol

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:37 WIB

Terkini

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:25 WIB

Asing Lepas BBCA hingga ASII, Ini Daftar Saham IHSG Rekomendasi Analis

Asing Lepas BBCA hingga ASII, Ini Daftar Saham IHSG Rekomendasi Analis

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:24 WIB

Anak Krakatau Masih Level Siaga, BNPB Periksa Jalur Evakuasi hingga Sirene Tsunami Banten

Anak Krakatau Masih Level Siaga, BNPB Periksa Jalur Evakuasi hingga Sirene Tsunami Banten

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 08:19 WIB

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:13 WIB

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:10 WIB

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

News | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar

Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Surakarta | Kamis, 10 September 2026 | 08:06 WIB

×