Awas Kantong Jebol, Segini Besaran Denda Tilang ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Cesar Uji Tawakal | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Jum'at, 26 Maret 2021 | 05:35 WIB
Awas Kantong Jebol, Segini Besaran Denda Tilang ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Suara.com/Adit Rianto)

Suara.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi disahkan pada Selasa (23/3/2021) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dengan adanya ETLE ini, tugas polisi lalu lintas akan lebih mudah karena tidak harus menilang di jalan.

Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas akan dibiarkan saja. Namun selanjutnya, bakal ada 'surat cinta' yang dikirimkan ke rumah pelanggar.

Surat tersebut berisi bukti tilang yang telah dilakukan oleh pelanggar. Lalu pelanggar harus membayar denda tilang sesuai dengan yang ada dalam surat tersebut.

Lalu berapa sih denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar? Simak deretan denda tilang yang wajib dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

1. Berkendara Tanpa Gunakan Helm

Hijaber mengenakan helm, siap mengaspal dengan motor matik. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Hijaber mengenakan helm, siap mengaspal dengan motor matik. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Pemotor yang tidak menggunakan helm bakal menjadi incaran dari tilang ETLE.

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 UU LLAJ yakni kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Gunakan Ponsel Saat Berkendara

Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)
Ilustrasi menggunakan ponsel saat mengemudi. (Pixabay/StockSnap)

Penggunaan ponsel saat berkendara membuat pengendara akan kehilangan fokus. Oleh karenanya pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, siap-siap kena tilang ETLE.

Hal ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ yang berbunyi pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

3. Tak Pakai Sabuk Pengaman

Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)
Ilustrasi sabuk pengaman. (Pixabay/cfarnsworth)

Meski sepele, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan. Jika nekat melanggar, siap-siap kena tilang ETLE.

Denda tilang yang berlaku untuk pemobil tidak menggunakan sabuk pengaman tercantum dalam Pasal 289 UU LLAJ.

Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet

Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 13:03 WIB

Segera diterapkan, Begini Mekanisme Tilang Elektronik di Batam

Segera diterapkan, Begini Mekanisme Tilang Elektronik di Batam

Batam | Kamis, 25 Maret 2021 | 12:55 WIB

Kritik Warga soal Tilang e-TLE: Harusnya Merata, Tak Cuma Jalan Protokol

Kritik Warga soal Tilang e-TLE: Harusnya Merata, Tak Cuma Jalan Protokol

News | Kamis, 25 Maret 2021 | 11:37 WIB

Terkini

7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh

7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 20:04 WIB

Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan

Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 19:44 WIB

Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih

Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 19:25 WIB

Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional

Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 18:15 WIB

Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit

Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:33 WIB

Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik

Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:05 WIB

WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc

WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB

Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi

Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:51 WIB

Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh

Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:43 WIB

Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan

Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:24 WIB