Guna mendorong penjualan kendaraan bermotor produksi dalam negeri, pemerintah telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
"Mulai 1 April besok, relaksasi tersebut akan diperluas sampai dengan kapasitas mesin 2.500 cc," ujar Menperin.
Pada aturan baru nanti, terjadi penuruan local purchare, dari 70 persen menjadi 60 persen untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.
"Penurunan local purchase pada program relaksasi PPnBM tahap satu diharapkan memicu investor semakin meningkatkan realisasi investasi supply chain-nya di Indonesia serta juga diharapkan bisa menguntungkan masyarakat dan pemerintah," kata Menperin.
Hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sekitar 140 persen dari penjualan pada Februari 2021.
"Hal ini tentunya akan berdampak positif bagi pemulihan sektor industri otomotif yang memiliki multiplier effect yang cukup luas bagi sektor industri lainnya, sehingga pada akhirnya akan mampu men-jump start perekonomian nasional," kata Menperin. [Antara]