Suara.com - Industri otomotif Indonesia terus bergerak dinamis memasuki tahun 2026. Berbagai isu dan kabar terbaru hadir, mulai dari strategi pabrikan besar, regulasi pemerintah, hingga tren kendaraan ramah lingkungan.
Kia Indonesia, misalnya, tengah menyiapkan fase baru untuk memperkuat eksistensinya di pasar nasional.
Di sisi lain, konsumen juga perlu memahami hal praktis seperti biaya balik nama mobil bekas yang berlaku tahun ini, lengkap dengan syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Tak kalah menarik, tren motor listrik semakin relevan, terutama dengan hadirnya rekomendasi model yang diklaim kebal banjir dan awet untuk menghadapi musim hujan.
Sementara itu, kebijakan pajak opsen menjadi tantangan tersendiri bagi industri sepeda motor, yang harus beradaptasi dengan aturan baru sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
1. Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional

Kia telah menapaki perjalanan panjang selama lebih dari dua dekade di industri otomotif tanah air. Setelah 25 tahun hadir Indonesia, kini Kia mempersiapkan langkah baru untuk memperkuat relevansi brand di masa depan. Strategi ini dirancang khusus guna menghadapi perubahan lanskap otomotif nasional yang semakin dinamis serta kompetitif bagi masyarakat urban di kota besar.
Dalam perjalanannya di Indonesia, Kia telah menghadirkan berbagai produk seperti Kia Picanto dan Kia Carens sebagai pilihan segmen mobil keluarga. Sedangkan di lini SUV, Kia Seltos dan Kia Sonet coba menjawab kebutuhan karakter generasi muda saat ini.
Baca Juga: Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
2. Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan

Biaya balik nama mobil bekas pada 2026 menjadi lebih ringan seiring kebijakan pemerintah yang menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menetapkan BBNKB hanya dikenakan pada kendaraan baru atau penyerahan pertama.
3. Uang Rp30 Juta dapat Mobil Apa? Ini 5 Rekomendasi Mobil Ekonomis dan Irit BBM

Mobil bekas dengan anggaran Rp 30 juta untuk saat ini bukan hal mustahil didapatkan, meskipun usianya rata-rata 20 tahun ke atas. Namun, tidak menutup kemungkinan Anda memperoleh kendaraan yang layak dipakai mobilitas harian maupun keperluan keluarga.