Tanpa Memutus Silaturahmi, Mudik Sehat Bisa Dilakukan dari Rumah

Iwan Supriyatna | Manuel Jeghesta Nainggolan | Suara.com

Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:33 WIB
Tanpa Memutus Silaturahmi, Mudik Sehat Bisa Dilakukan dari Rumah
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah mendukung kampanye mudik sehat dari rumah yang bertujuan mencegah penambahan kasus baru Covid-19, tanpa memutus tali silaturahmi dengan saudara di kampung halaman saat Lebaran.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wihana Kirana Jaya menuturkan, pemerintah sudah memutuskan pelarangan mudik selama 6-17 Mei 2021 untuk mengontrol pandemi Covid-19. Sebab, jika pandemi ini tak bisa dikontrol, Indonesia akan rugi besar.

Menurut dia, kasus Covid-19 biasanya naik tajam selepas liburan tertentu. Contohnya, selama Lebaran 2020, kasus harian melonjak 93%, sedangkan kematian mingguan naik 66%. Selanjutnya, pada libur akhir 2020, kasus harian melejit 78%, sedangkan kematian naik 46%.

Meski begitu, dia menuturkan, pemerintah menyadari, mudik adalah ritual sosial di Indonesia. Mudik sudah menjadi mindset masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.

“Itu sebabnya, kampanye mudik sehat dari rumah ini cukup bagus, karena ritual mudik tetap bisa dijalankan secara virtual, tanpa tatap muka, dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kampanye ini harus disosialisasikan terus,” ujar Wihana yang mewakili Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi di webinar Mudik Sehat dari Rumah, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, masa pengetatan mudik, yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan, dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil.

"Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan," ungkapnya.

Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.

Budi menegaskan, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos.

"Pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. Ini akan mempermudah kegiatan mudik online," tutup Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

16 TKI Asal Jember Mudik Divaksin dan 2 Hari Diisolasi di Surabaya

16 TKI Asal Jember Mudik Divaksin dan 2 Hari Diisolasi di Surabaya

Malang | Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:07 WIB

Dear Pemudik! Jangan Harap Bisa Lewat Jalur Tikus Menuju Cianjur

Dear Pemudik! Jangan Harap Bisa Lewat Jalur Tikus Menuju Cianjur

Bogor | Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:49 WIB

Kasus Corona Melonjak, Ini Syarat Lengkap Mudik Lokal Antar Pulau di Kepri

Kasus Corona Melonjak, Ini Syarat Lengkap Mudik Lokal Antar Pulau di Kepri

Batam | Sabtu, 01 Mei 2021 | 04:05 WIB

Terkini

Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026

Pesona Danau Toba dan Samosir Jadi Pembuka Etape Perdana MAXI Tour Boemi Nusantara 2026

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 14:00 WIB

Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?

Ironi LCGC: Penjualan Anjlok 29 Persen di Kuartal Pertama 2026, Daya Tarik Mulai Memudar?

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 13:20 WIB

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

BYD Kalah Gugatan Merek Denza di Mahkamah Agung Indonesia dan Harus Bayar Perkara

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 13:03 WIB

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Duo Mobil China Masuk 10 Besar Merek Terlaris di Indonesia, Jepang dan Korea Terancam

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:54 WIB

Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026

Isuzu Kantongi Pesanan 354 unit Kendaraan Niaga Selama GIICOMVEC 2026

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

5 Fakta Bahlil Borong Minyak Rusia untuk Indonesia, Sinyal Harga BBM Turun?

5 Fakta Bahlil Borong Minyak Rusia untuk Indonesia, Sinyal Harga BBM Turun?

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 12:28 WIB

Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah

Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 11:32 WIB

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 10:46 WIB

4 Mobil Listrik dengan Ground Clearance Tinggi, Gak Takut Jalan Rusak

4 Mobil Listrik dengan Ground Clearance Tinggi, Gak Takut Jalan Rusak

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 10:34 WIB

Daftar Harga Motor Listrik Polytron April 2026, Mulai Rp11 Jutaan

Daftar Harga Motor Listrik Polytron April 2026, Mulai Rp11 Jutaan

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 09:45 WIB