Tanpa Memutus Silaturahmi, Mudik Sehat Bisa Dilakukan dari Rumah

Iwan Supriyatna, Manuel Jeghesta Nainggolan

Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:33 WIB
Tanpa Memutus Silaturahmi, Mudik Sehat Bisa Dilakukan dari Rumah
Ilustrasi mudik, perantau, pemudik, pendatang. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah mendukung kampanye mudik sehat dari rumah yang bertujuan mencegah penambahan kasus baru Covid-19, tanpa memutus tali silaturahmi dengan saudara di kampung halaman saat Lebaran.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Ekonomi dan Investasi Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wihana Kirana Jaya menuturkan, pemerintah sudah memutuskan pelarangan mudik selama 6-17 Mei 2021 untuk mengontrol pandemi Covid-19. Sebab, jika pandemi ini tak bisa dikontrol, Indonesia akan rugi besar.

Menurut dia, kasus Covid-19 biasanya naik tajam selepas liburan tertentu. Contohnya, selama Lebaran 2020, kasus harian melonjak 93%, sedangkan kematian mingguan naik 66%. Selanjutnya, pada libur akhir 2020, kasus harian melejit 78%, sedangkan kematian naik 46%.

Meski begitu, dia menuturkan, pemerintah menyadari, mudik adalah ritual sosial di Indonesia. Mudik sudah menjadi mindset masyarakat Indonesia dari tahun ke tahun.

“Itu sebabnya, kampanye mudik sehat dari rumah ini cukup bagus, karena ritual mudik tetap bisa dijalankan secara virtual, tanpa tatap muka, dan mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Kampanye ini harus disosialisasikan terus,” ujar Wihana yang mewakili Menteri Perhubugan Budi Karya Sumadi di webinar Mudik Sehat dari Rumah, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan, kebijakan peniadaan mudik Lebaran tahun ini terbagi dalam tiga tahap. Pertama, masa pengetatan mudik, yakni 22 April-5 Mei. Pada periode ini, mudik bisa dilakukan, dengan sejumlah syarat, yakni hasil negatif test PCR/rapid test antigen maksimal 1x24 jam, dan hasil negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan.

Kedua, masa peniadaan mudik 6-7 Mei 2021. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan dari peniadaan mudik adalah untuk keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil.

"Syaratnya, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam, dan hasil tes negatif GeNose C19 sebelum keberangkatan," ungkapnya.

Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.

baca juga

Budi menegaskan, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos.

"Pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. Ini akan mempermudah kegiatan mudik online," tutup Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

16 TKI Asal Jember Mudik Divaksin dan 2 Hari Diisolasi di Surabaya

16 TKI Asal Jember Mudik Divaksin dan 2 Hari Diisolasi di Surabaya

Malang | Sabtu, 01 Mei 2021 | 09:07 WIB

Dear Pemudik! Jangan Harap Bisa Lewat Jalur Tikus Menuju Cianjur

Dear Pemudik! Jangan Harap Bisa Lewat Jalur Tikus Menuju Cianjur

Bogor | Sabtu, 01 Mei 2021 | 06:49 WIB

Kasus Corona Melonjak, Ini Syarat Lengkap Mudik Lokal Antar Pulau di Kepri

Kasus Corona Melonjak, Ini Syarat Lengkap Mudik Lokal Antar Pulau di Kepri

Batam | Sabtu, 01 Mei 2021 | 04:05 WIB

Terkini

Review The Boy and the Heron: Kisah Fantasi Hayao Miyazaki yang Penuh Makna

Review The Boy and the Heron: Kisah Fantasi Hayao Miyazaki yang Penuh Makna

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:30 WIB

Kurangi Penggunaan Dolar AS, Indonesia dan Singapura Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal

Kurangi Penggunaan Dolar AS, Indonesia dan Singapura Sepakat Gunakan Mata Uang Lokal

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:18 WIB

Retsu Kaioh Masuk Dunia Isekai, Manga Spin-Off Baki Resmi Dapat Anime TV

Retsu Kaioh Masuk Dunia Isekai, Manga Spin-Off Baki Resmi Dapat Anime TV

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:16 WIB

Air Mawar Viva untuk Apa? Ini 10 Manfaatnya

Air Mawar Viva untuk Apa? Ini 10 Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:15 WIB

Karhutla Sumsel Turun 88 Persen, Tapi Asap Masih Bikin Udara Palembang Tak Sehat

Karhutla Sumsel Turun 88 Persen, Tapi Asap Masih Bikin Udara Palembang Tak Sehat

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:14 WIB

Retsu Kaioh Masuk Dunia Isekai, Manga Spin-Off Baki Resmi Dapat Anime TV

Retsu Kaioh Masuk Dunia Isekai, Manga Spin-Off Baki Resmi Dapat Anime TV

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:14 WIB

Karhutla Sumsel Turun 88 Persen, Tapi Asap Masih Bikin Udara Palembang Tak Sehat

Karhutla Sumsel Turun 88 Persen, Tapi Asap Masih Bikin Udara Palembang Tak Sehat

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:12 WIB

Air Mawar Viva untuk Apa? Ini 10 Manfaatnya

Air Mawar Viva untuk Apa? Ini 10 Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 10:12 WIB

Retsu Kaioh Masuk Dunia Isekai, Manga Spin-Off Baki Resmi Dapat Anime TV

Retsu Kaioh Masuk Dunia Isekai, Manga Spin-Off Baki Resmi Dapat Anime TV

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:11 WIB

Warga Indonesia Meninggal Dunia di Gunung Fuji Jepang

Warga Indonesia Meninggal Dunia di Gunung Fuji Jepang

News | Selasa, 01 September 2026 | 10:10 WIB

×