Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!

Senin, 24 Mei 2021 | 11:50 WIB
Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!
Ilustrasi debt collector mau menyita mobil yang sudah lunas. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Ada Surat Kuasa

Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.

4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia

Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Baca Juga: Terlilit Utang, Guru TK Ingin Mati Dikejar dan Diancam Gorok Debt Collector

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI