Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!

Yasinta Rahmawati, Gagah Radhitya Widiaseno

Senin, 24 Mei 2021 | 11:50 WIB
Tips Jitu Cegah Debt Collector Jadi-jadian Paksa Ambil Kendaraan, Buktikan!
Ilustrasi debt collector mau menyita mobil yang sudah lunas. (Instagram)

Suara.com - Debt collector jadi-jadian menjadi momok untuk setiap pemilik kendaraan yang berada di jalan. Mereka kadang suka memaksa merampas motor pemilik, padahal pemilik merasa sudah lunas cicilannya.

Tak sedikit dari korban yang takut dengan aksi debt collector jadi-jadian ini yang nekat merampas motor.

Apalagi jika pemotor yang motornya hanya hasil meminjam dari rekan ataupun saudara. Pasti mereka bakalan ketakutan dan tak sedikit langsung menyerahkan motornya.

Aksi ini memang meresahkan masyarakat sehingga debt collector jadi-jadian ini harus diamankan.

Sebenarnya ada cara ampuh untuk mencegah perampasan motor paksa yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian. Seperti yang terlihat dalam unggahan TikTok @pikiranrakyat satu ini.

Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)
Penyitaan Honda Vario 125 oleh debt collector yang viral. (Instagram/@cetul.22)

Dalam video tersebut, tampak seorang aparat memberikan tips jitu mencegah perampasan motor yang dilakukan oleh debt collector jadi-jadian.

Berikut 4 tips yang wajib dilakukan oleh korban saat didatangi oleh debt collector jadi-jadian.

1. Tanyakan Identitas Debt Collector

Debt Collector wajib menunjukkan kartu identitas ke korban atau target untuk mengetahui identitas aslinya.

baca juga

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Debt Collector juga diwajibkan menunjukkan kartu sertifikasi profesi ke korban. Biasanya kartu sertifikasi profesi yang dimiliki debt collector berupa kartu APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Ada Surat Kuasa

Tak kalah penting tanyakan juga surat kuasa dari perusahaan finance kendaraan kepada debt collector tersebut.

4. Ada Surat Sertifikat Jaminan Fidusia

Hal terakhir ini menjadi mutlak ditanyakan yakni tentang sertifikat jaminan fidusia kendaraan.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yang hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Misalnya, seseorang yang mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Jika debt collector masih masih ngotot tetap ingin merampas kendaraan, bisa dilaporkan ke pihak berwajib.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru TK di Malang Diteror 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol Ilegal

Guru TK di Malang Diteror 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol Ilegal

Malang | Kamis, 20 Mei 2021 | 19:42 WIB

Diteriaki Maling, Debt Collector Babak Belur Dihajar Warga

Diteriaki Maling, Debt Collector Babak Belur Dihajar Warga

Jabar | Kamis, 20 Mei 2021 | 10:56 WIB

Perbedaan Kredit dan Leasing yang Perlu Kamu Tahu

Perbedaan Kredit dan Leasing yang Perlu Kamu Tahu

Bisnis | Selasa, 18 Mei 2021 | 19:34 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×