Beda Harga Off The Road dan On The Road saat Beli Kendaraan

Liberty Jemadu, Manuel Jeghesta Nainggolan

Rabu, 26 Mei 2021 | 21:44 WIB
Beda Harga Off The Road dan On The Road saat Beli Kendaraan
Harga on the road lebih mahal ketimbang harga off the road saat membeli kendaraan. Foto: Ilustrasi membeli mobil secara online. [Shutterstock].

Suara.com - Harga Off The Road dan On The Road menjadi istilah yang biasa digunakan dalam menginformasikan harga kendaraan bermotor. Istilah ini biasanya dijumpai di brosur-brosur penjualan kendaraan yang berisi harga kendaraan.

Penetapan harga on the road berkaitan dengan surat kendaraan seperti BPKB dan STNK. Namun apa sebenarnya yang menjadi perbedaan harga On The Road dan Off The Road saat membeli kendaraan?

Menguti Suzuki Indonesia, berikut perbedaan saat membeli kendaraan secara On The Road dan Off The Road :

Pengertian OTR (On The Road)

OTR merupakan kendaraan bermotor yang dijual dalam kondisi sudah terdaftar ke pihak terkait. Pihak terkait yang dimaksud antara lain Polri, Dispenda, dan Samsat. Di sini pembeli akan mendapatkan STNK, TNKB (plat nomor kendaraan), dan BPKB.

Harga On The Road tersebut adalah harga beli atau harga jual kendaraan setelah ditambahkan biaya pajak dan berbagai dokumen yang diberikan. Dengan kata lain, harga On The Road adalah harga keseluruhan yang harus dibayar pembeli untuk mendapat kendaraan beserta dokumen-dokumennya.

Pengertian Off The Road
Selain menawarkan harga On The Road atau kendaraan siap jalan dengan perlengkapan surat kendaraan, produsen otomotif juga menawarkan pembelian Off The Road. Yang dimaksud harga Off The Road di sini belum termasuk pendaftaran dokumen atau surat-surat kendaraan.

Jadi, pembeli hanya akan mendapatkan utuh kendaraan saja. Sedangkan status kendaraan masih milik pabrik.

Pembeli akan mengeluarkan biaya kembali jika ingin mengurus surat-surat kendaraan tersebut. Surat-surat yang perlu diurus yaitu STNK dan BPKB, sehingga bisa mendapatkan plat nomor kendaraan.

baca juga

Selain itu, pembeli harus mengembalikan nama dari manufaktur pembelian dan mendaftarkan dengan atas nama pribadi. Dengan begitu, hak milik kendaraan akan beralih kepada pembeli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×