Ancaman buat para pemilik kendaraan yang melakukan hal seperti ini bisa mendapatkan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Potret truk yang melakukan modifikasi tangki bahan bakar ini pun mengundang respons dari warganet di kolom komentar.
"Pernah liat juga sih mobil box seperti itu waktu ngisi BBM nya lama bener dan petugas SPBU sama sopir truknya seperti akrab saling kena," tulis @eka_zer***.
"edan make tangki 1000 liter," beber @mrizky***.
"Karyawan SPBU nya terima aja, ga menasehati," celetuk @asepnaw***.