Curhat Wanita Kena Abu Rokok Saat Berkendara, Pedih Sampai Tidak Bisa Buka Mata

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:45 WIB
Curhat Wanita Kena Abu Rokok Saat Berkendara, Pedih Sampai Tidak Bisa Buka Mata

Suara.com - Ketika berkendara di sebuah jalan, tak sedikit beberapa pengendara baik pemobil ataupun pemotor yang merokok.

Padahal hal tersebut bisa membahayakan pengendara lain yang melintas. Abu rokok yang terbawa angin akan mengenai mata pengendara lain.

Hal terburuk dari abu rokok yang mengenai mata ini bisa menyebabkan kebutaan.

Kali ini, kasus abu rokok yang mengenai mata pengendara dikisahkan oleh akun Twitter @AkunFirda.

Insiden ini diunggahnya pada Minggu (3/10/2021). Ia menceritakan kalau matanya terkena abu rokok pengendara yang tengah melintas di jalan.

"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.

Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)
Seorang wanita curhat matanya kena abu rokok saat berkendara (Twitter)

Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu.

Curhat ini pun mengundang reaksi dari warganet di kolom komentar.

"gue pernah sis ky gitu. skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," tulis @Sayan***.

baca juga

"Memang ya org2 di negara ini bisa pingsan atau meninggal kali ya kalo engga ngerokok sambil berkendara? Bener-bener meresahkan," beber @rarar***.

Merokok sambil berkendara memang tidak diperbolehkan

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor"

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kegiatan merokok sambil naik motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aneh Banget! Aksi Wanita Iseng Masak Batu Goreng Ini Bikin Geleng Kepala

Aneh Banget! Aksi Wanita Iseng Masak Batu Goreng Ini Bikin Geleng Kepala

Kalbar | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:32 WIB

Sulit Ngurus Akta, Ortu Bayi dengan Nama Terpanjang Asal Tuban Surati Presiden

Sulit Ngurus Akta, Ortu Bayi dengan Nama Terpanjang Asal Tuban Surati Presiden

Jatim | Selasa, 05 Oktober 2021 | 11:07 WIB

Viral Pemuda Asik Joget Pargoy di Tengah Jalan Bikin Darah Warganet Mendidih

Viral Pemuda Asik Joget Pargoy di Tengah Jalan Bikin Darah Warganet Mendidih

Jatim | Selasa, 05 Oktober 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.711

Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Terkoreksi ke Level Rp17.711

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 10:01 WIB

Dreams of Joy: Antara Impian Seorang Gadis vs Kelamnya Tiongkok Era Mao

Dreams of Joy: Antara Impian Seorang Gadis vs Kelamnya Tiongkok Era Mao

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 10:00 WIB

Review The Whisper Man: Drama Kriminal Penuh Misteri dan Emosi yang Haru

Review The Whisper Man: Drama Kriminal Penuh Misteri dan Emosi yang Haru

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 09:58 WIB

Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman

Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman

Jakarta | Selasa, 01 September 2026 | 09:57 WIB

Ramalan Zodiak Pisces September 2026: Keuangan Jadi Fokus Utama, Karier dan Asmara Diuji??

Ramalan Zodiak Pisces September 2026: Keuangan Jadi Fokus Utama, Karier dan Asmara Diuji??

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 09:56 WIB

Pecco Bagnaia Merasa Berada di Titik Terendah dalam Kariernya, Putus Asa?

Pecco Bagnaia Merasa Berada di Titik Terendah dalam Kariernya, Putus Asa?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 09:53 WIB

AS Pakai Minyak Venezuela untuk 'Aset Cadangan', Klaim Ancaman Iran Tak Mempan

AS Pakai Minyak Venezuela untuk 'Aset Cadangan', Klaim Ancaman Iran Tak Mempan

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 09:50 WIB

Kementerian ESDM Uji Data Desil Penerima untuk Cegah Masalah Pembatasan Pertalite

Kementerian ESDM Uji Data Desil Penerima untuk Cegah Masalah Pembatasan Pertalite

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 09:46 WIB

AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Tembus 91 Dolar AS per Barel

AS - Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Tembus 91 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 09:33 WIB

Segera Koleksi, Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2.664.00/Gram

Segera Koleksi, Harga Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2.664.00/Gram

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 09:32 WIB

×