- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah masih menguji skema pembatasan Pertalite untuk kelompok desil 9 dan 10.
- Kementerian ESDM terus memverifikasi data penerima subsidi di Jakarta pada Agustus 2026 agar kebijakan tepat sasaran.
- Kebijakan pengetatan subsidi energi ini bertujuan menekan beban fiskal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengantisipasi timbulnya permasalahan baru, terkait rencana pembatasan penyaluran BBM jenis Pertalite berdasarkan kelompok ekonomi masyarakat, khususnya kelompok desil 9 dan 10.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa simulasi dan pengujian (exercise) skema tersebut masih terus dilakukan.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar skema penyaluran BBM subsidi betul-betul tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan akibat ketidakakuratan data.
"Itu masih di-exercise. Karena apa? Kita ingin subsidi itu harus tepat sesaran. Nah salah satu cara untuk membuat tepat sesaran data kita harus valid," saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (31/8/2026).
Bahlil mengungkap, saat ini kementeriannya terus memverifikasi data desil penerima guna memastikan implementasi kebijakan berjalan tepat sasaran.
"Nah desil-nya ini yang kami lagi mengecek terus. Jangan sampai harapan kita baik, tapi ternyata dalam implementasinya karena datanya yang tidak valid membuat sesuatu yang tidak sesuai harapan kita," kata Bahlil.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah mematangkan rencana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.
Dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Selasa (11/8/2026), Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia membahas skema pembatasan bertahap yang membidik desil 9 dan 10 guna menekan beban fiskal subsidi.
Bahlil menegaskan langkah pengetatan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar alokasi subsidi energi ratusan triliun rupiah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM saat ini masih mematangkan kesiapan sistem teknis penyaluran di lapangan mengacu pada infrastruktur yang dimiliki PT Pertamina (Persero).