PPnBM Emisi Bisa Menjadi Lompatan Beralih Gunakan Kendaraan Listrik

RR Ukirsari Manggalani

Minggu, 10 Oktober 2021 | 17:55 WIB
PPnBM Emisi Bisa Menjadi Lompatan Beralih Gunakan Kendaraan Listrik
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Sebagai ilustrasi PPnBM emisi [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, rencananya diberlakukan mulai 16 Oktober. Terasa mendadak karena industri otomotif Tanah Air baru bangkit setelah kondisi pandemi COVID-19, aturan ini sudah dirumuskan dua tahun lalu.

Dikutip dari kantor berita Antara, pasar mobil baru domestik yang kembali marak berkat insentif diskon PPnBM dari pemerintah dikhawatirkan akan surut lagi saat PPnBM emisi diberlakukan.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menilai bahwa skema PPnBM emisi bisa membuat konsumen kaget atas lonjakan harga yang terlampau besar. Pihak ini menyarankan PPnBM emisi diterapkan bertahap.

Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten (18/7).  [Suara.com/Arief Hermawan P]
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi barometer penjualan produk kendaraan bermotor Indonesia [Suara.com/Arief Hermawan P]

Terlebih jika ketentuan itu nanti membuat 29 model mobil baru, yang selama ini mendapatkan relaksasi PPnBM, harganya akan melonjak pada awal 2022 akibat PPnBM emisi.

Sebagian pabrikan merespons rencana penerapan PPnBM emisi dengan santai, memilih mempelajari dulu dan mengetes ulang emisi sejumlah model kendaraannya untuk mengetahui apakah memungkinkan mendapatkan insentif atau tidak.

PPnBM berdasarkan emisi gas buang kendaraan ini bukan ketentuan yang tiba-tiba. Ketentuan itu telah disahkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang diundangkan pada 16 Oktober 2019, dan diputuskan berlaku dua tahun berikutnya, yakni 16 Oktober 2021.

Menurut ketentuan itu, PPnBM ditetapkan berdasarkan beberapa golongan jenis kendaraan dan emisi gas buang yang dihasilkan.

Untuk kendaraan dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 km per L atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gr per km, dikenakan pajak 15 persen.

Kendaraan mesin diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 km per L dan emisi CO2 150 gram per km.

baca juga

Sementara PPnBM 20 persen dikenakan terhadap kendaraan dengan konsumsi bahan bakar 11,5 hingga 15,5 km per L, dengan tingkat emisi CO2 150 - 200 gram per km.

Bagi kendaraan dengan tingkat emisi CO2 lebih dari 200 - 250 per km dikenai 25 persen, dan 40 persen untuk kendaraan dengan emisi gas buang CO2 di atas 250 gr per kilometer.

Bagaimana dengan mobilitas bersih atau tapa gas buang bahan bakar minyak?

Mobilitas bersih telah menjadi tren di berbagai belahan dunia saat ini, dan itu perlu juga segera diadopsi Indonesia dari sekarang, demi pembangunan berkelanjutan serta menjaga keseimbangan iklim dan pemanasan global.

Aturan PPnBM emisi sejalan dengan keinginan Indonesia berperan dalam pengurangan CO2 dunia, juga dengan Grand Desain Energi yang telah disusun oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]
Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Antara/Aditya Pradana Putra/aww]

Berdasarkan skenario awal grand design energi perintah Indonesia, pada 2030 diproyeksikan terjadi penghematan devisa akibat pengurangan impor BBM setara 77 ribu barel minyak per hari (bopd) yang dapat menghemat devisa sekitar 1,8 miliar dolar dan menurunkan CO2 sebesar 11,1 juta ton CO2-e.

Bukan hanya di Indonesia, pajak kendaraan berbasiskan emisi gas buang telah diterapkan di banyak negara sejak lama. Perpajakan mobil penumpang berbasis CO2 sudah mapan di seluruh Uni Eropa. Sebanyak 24 negara anggota Uni Eropa saat ini memungut pajak mobil sebagian atau seluruhnya berdasarkan emisi CO2 dan/atau konsumsi bahan bakar kendaraan.

Semua itu bertujuan untuk mengurangi emisi gas buang CO2 yang bisa merusak lingkungan, selain juga untuk mendorong terciptanya mobilitas bersih. PPnBM emisi bisa menjadi jembatan sebelum menuju era mobil listrik yang belakangan semakin gencar dikembangkan di berbagai belahan dunia.

Pengurangan emisi CO2 tidak akan berhasil dengan optimal apabila tidak didukung dengan pengembangan mobil listrik dan kendaraan berbahan bakar alternatif yang ramah lingkungan, termasuk kendaraan hidrogen (fuel cell). Pengembangan mobil listrik dampaknya sangat besar karena alat transportasi tidak dapat dipisahkan dengan mobilitas manusia.

Untuk mencapai kondisi yang diinginkan dalam Grand Desain Strategi Energi, pemerintah Indonesia menargetkan pada 2030 sudah beroperasi 2 juta unit mobil listrik dan 13 juga unit sepeda motor listrik.

Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PLN. [Antara]
Ilustrasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) milik PLN. [Antara]

Para pelaku usaha juga sudah menyampaikan komitmennya terkait penyediaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebanyak 19 ribu unit kendaraan roda empat pada 2025 dan 750 ribu unit kendaraan roda dua. Dan, itu berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebanyak 283 ribu ton CO2-e.

Beberapa pabrikan otomotif dan baterai juga sudah menginvestasikan dananya untuk membangun pabrik baterai mobil di Indonesia dengan nilai puluhan triliun rupiah. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil nikel terbesar cukup menarik bagi investor dalam pengembangan baterai mobil listrik.

Nikel yang selama ini banyak diekspor dalam bentuk bahan mentah, apabila diolah menjadi sel baterai nilai ekonominya bisa berlipat dan ini menjadi nilai tambah.

Harga All New Nissan Leaf di Indonesia mulai Rp 649 juta. [Dok Nissan Indonesia]
All-New Nissan LEAF. Sebagai ilustrasi mobil listrik di Indonesia  [Dok Nissan Indonesia]

Dalam mendorong berkembangnya mobil listrik di dalam negeri, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 yang berlaku pada 16 Oktober 2021. Melalui peraturan itu, pemerintah memberikan insentif bebas PPnBM bagi mobil listrik baru.

Jadi, pemberlakuan PPnBM emisi sangatlah tepat bagi Indonesia sebagai "pemanasan" menuju era mobilitas bersih yang ditandai dengan terjadi pergeseran dari penggunaan mobil berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik berbasis baterai yang menghasilkan nol emisi gas buang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Industri Otomotif Indonesia Didorong Ekspor Baterai Kendaraan Listrik ke Thailand

Industri Otomotif Indonesia Didorong Ekspor Baterai Kendaraan Listrik ke Thailand

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Toyota Indonesia Sambut Rencana Insentif Kendaraan Listrik dengan Baterai Nikel

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Purbaya Pastikan Ada Insentif Baru untuk 1 Juta Mobil-Motor Listrik, Diumumkan Bulan Ini

Purbaya Pastikan Ada Insentif Baru untuk 1 Juta Mobil-Motor Listrik, Diumumkan Bulan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:48 WIB

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi

Insentif Kendaraan Listrik Harus Diarahkan ke Mobil Murah dengan TKDN Tinggi

Otomotif | Senin, 03 Agustus 2026 | 12:21 WIB

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 18:06 WIB

Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik

Selamat Tinggal BBM? Prabowo Ingin Semua Kendaraan di Indonesia Berbasis Listrik

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:01 WIB

PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

PEVC 2026 Akan Digelar Oktober, Bahas Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 12:52 WIB

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:55 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×