- Kemenperin mewajibkan produsen kendaraan program LCEV di Indonesia membangun fasilitas produksi mandiri.
- Aturan tersebut disampaikan Setia Diarta di Subang, Jawa Barat, pada Jumat, 4 September 2026.
- Kebijakan ini bertujuan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri kendaraan listrik secara bertahap hingga 2030.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah tegas dalam mendorong kemajuan industri otomotif nasional. Para produsen kendaraan yang saat ini masih mengandalkan skema perakitan atau Completely Knocked Down diminta untuk segera memperkuat komitmen investasi mereka melalui pembangunan fasilitas produksi mandiri di Indonesia.
Setia Diarta selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan komitmen investasi bagi industri yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicles atau LCEV. Menurutnya, produsen yang saat ini baru melakukan perakitan kendaraan di Indonesia perlu meningkatkan investasinya secara bertahap apabila ingin melanjutkan program tersebut.
“Teman-teman lain yang saat ini baru hanya CKD, untuk dapat melanjutkan program ini ke depannya harus punya investasi seperti ini (membangun pabrik). Artinya harus punya lahan dan bangunan sendiri dan nilai yang benar-benar sendiri,” ujarnya di Subang, Jawa Barat pada Jumat 4 September 2026.
Ketentuan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, industri yang mengikuti program LCEV memiliki target investasi yang wajib dipenuhi setiap tahunnya. Artinya, produsen yang masih mengandalkan fasilitas perakitan akan diarahkan untuk meningkatkan kegiatan produksi di dalam negeri termasuk dengan memiliki lahan serta bangunan sendiri.
Peningkatan investasi ini juga diharapkan mampu mendorong semakin banyak komponen kendaraan yang diproduksi di dalam negeri. Pemerintah nantinya akan menetapkan sejumlah komponen yang harus diproduksi lokal untuk mendukung pertumbuhan ekosistem industri otomotif.
Langkah strategis tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN kendaraan listrik secara bertahap hingga tahun 2030. Melalui aturan ini, pemerintah ingin kehadiran produsen kendaraan di Indonesia tidak berhenti pada kegiatan perakitan saja namun juga turut meningkatkan produksi komponen serta membangun rantai pasok yang kuat di dalam negeri.