Pemerintah Dorong Pabrikan Produksi Mobil Listrik City Car

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 22:44 WIB
Pemerintah Dorong Pabrikan Produksi Mobil Listrik City Car
Mobil listrik Lexus UX 300e yang mengandalkan baterai Lithium Ion berkapasitas 54,3 kWh. [Dok Lexus Indonesia]

Suara.com - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin RI, Sony Sulaksono mengatakan pemerintah juga mendorong agar pabrikan otomotif memproduksi mobil listrik berjenis city car.

Dengan memproduksi mobil listrik city car yang biasanya berukuran kecil, maka harga bisa ditekan dan dengan demikian bisa memancing minat pasar untuk mencoba teknologi baru tersebut.

"Kita juga mendorong agar beberapa pabrikan memproduksi yang sifatnya city car. Beberapa merek dari luar yang kecil-kecil harganya masih 150 juta. Ini tentu sangat menarik di Indonesia," ujar Sony dalam diskusi virtual bertajuk Quo Vadis Industri Otomotif Indonesia di Era Elektrifikasi bersama Forwin, Jumat (15/10/2021).

Selain itu, sambung Sony, untuk mendorong harga mobil listrik jadi lebih murah, infrastruktur juga harus siap. Jangan sampai mobil listrik sudah banyak tapi infrastrukur belum siap.

"Nanti bisa jadi timbunan mobil listrik tidak terpakai sepeti Prancis. Ini karena infrastrikturnya tidak memadai, jadi mobilnya tidak bisa digunakan," terangnya.

Berikut sejumlah insentif yang diberikan pemerintah Indonesia untuk mendorong percepatan pertumbuhan industri kendaraan listrik baik untuk konsumen ataupun pabrikan.

Konsumen kendaraan listrik:

  • Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0 persen melalui Peraturan Pemerintah No 74/2021

  • Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0 persen di Jakarta, Peraturan Gubernur nomor 3/2020.

  • BBN-KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor listrik di Pemprov Jawa Barat, Peraturan Daerah No. 9/2019

  • DP atau uang muka minimum sebesar 0 persen kendaraan listrik

  • Suku bunga rendah untuk kendaraan listrik, Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020

  • Diskon penyambungan dan penambahan daya listrik

  • Pembebasan aturan ganjil genap di Jakarta.

Produsen kendaraan listrik

  • Tax Holiday dan Mini Tax Holiday, di dalam UU 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020

  • Tax allowance, PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018

  • Pembebasan Bea Masuk, PMK 188/2015

  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, PP 45/2019

  • Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D, PMK No.153/2020.

Baca Juga: Pemerintah Ingin Produksi 600 Ribu Mobil Listrik, Saham-saham Ini Masuk Rekomendasi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI