2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b). Kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
c). Pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua;
d). Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e). Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
Baca Juga: PPKM Level 2, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Mengalami Peningkatan
6. Kegiatan Konstruksi