Jakarta PPKM Level 2, Pengaturan Kapasitas Taksi 100 Persen, Prokes Jalan Terus

RR Ukirsari Manggalani | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 21 Oktober 2021 | 13:44 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Pengaturan Kapasitas Taksi 100 Persen, Prokes Jalan Terus
Vaksinator menyiapkan vaksin COVID-19 yang akan disuntikkan kepada sopir taksi saat vaksinasi COVID-19 dengan sistem drive thru di Pool Bluebird Kramat Jati, Jakarta. Sebagai ilustrasi vaksinasi telah dilaksanakan di sektor taksi konvensional dan daring [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI Jakarta kini menyandang status level 2 untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM.

Pemerintah menyatakan penerapan PPKM menjadi level 2 berlaku selama dua pekan sampai 1 November 2021.

Menindaklanjuti aturan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.

INFOGRAFIS: 4 Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi
INFOGRAFIS: 4 Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap.

Pengecualian diberikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Lalu, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dengan PPKM Level 2 ini, di sektor kegiatan moda transportasi diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun daring, serta ojek pangkalan dan daring.

Akan tetapi, disebutkan pula bahwa protokol kesehatan mesti diterapkan lebih ketat.

Tujuannya agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 serta mempertahankan kondisi kesehatan seluruh warga.

Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 DKI Jakarta:


1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Diberlakukan 50 %(lima puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI

News | Senin, 25 Mei 2026 | 12:33 WIB

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman

Foto | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:39 WIB

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!

Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Sopir Taksi Listrik Injak Gas Tapi Transmisi di Posisi Parkir!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:36 WIB

Menanti Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Taksi Green SM, VinFast Indonesia Berdalih Entitas Berbeda

Menanti Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Taksi Green SM, VinFast Indonesia Berdalih Entitas Berbeda

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:10 WIB

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:45 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square

Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:19 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 00:16 WIB

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai

News | Senin, 11 Mei 2026 | 16:50 WIB

Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON

Musyawarah PERBASASI DKI Jakarta Lancar, Fokus Pengembangan Prestasi dan Persiapan Menuju PON

Sport | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:20 WIB

Terkini

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 20:21 WIB

Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa

Taktik Cerdas Pebalap Kiandra Ramadhipa di Moto3 Junior Barcelona, Sukses Bikin Rekor di Eropa

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 19:30 WIB

Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas

Nasib Sial Tesla Cybertruck Gagal Uji Fitur Wade Mode Hingga Berakhir di Tangan Petugas

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 19:15 WIB

Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap

Cara Menjaga Performa Mesin Toyota Modern dengan Pelumas Standar Balap

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:50 WIB

Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru

Terpopuler: Mobil Muat Banyak Harga Under 70 Juta, Motor Mewah Honda Terbaru

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:41 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 18:10 WIB

Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?

Intip 4 Warna Baru Honda Stylo 160: Varian Special Burgundy Paling Mewah, Apa Saja Bedanya?

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 17:19 WIB

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 16:24 WIB

Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan

Arai Rilis Helm Retro Rapide Neo Haga Dark Edisi Terbatas Harga Rp 7 Jutaan

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 15:45 WIB

Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang

Ilmuwan China Kembangkan Baterai Kendaraan Baru, Isi Daya Super Kencang

Otomotif | Senin, 25 Mei 2026 | 14:59 WIB