Array

Deretan Fakta Pelat Nomor Toyota Alphard Rachel Vennya yang Jadi Sorotan, Tunggak Pajak?

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 17:47 WIB
Deretan Fakta Pelat Nomor Toyota Alphard Rachel Vennya yang Jadi Sorotan, Tunggak Pajak?
Rachel vennya (Instagram @rachelvennya)

Suara.com - Mobil Toyota Alphard yang digunakan Rachel Vennya saat diperiksa Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik.

Pasalnya, pelat nomor yang digunakan diduga merupakan pelat nomor khusus yang sering digunakan para pejabat.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan pada masyarakat terkait apakah mobil mewah yang digunakan Rachel Vennya merupakan milik pejabat.

Berikut beberapa deretan fakta mengenai Toyota Alphard yang ditunggangi Rachel Vennya.

1. Bukan pelat nomor pejabat

Toyota Alphard yang ditunggangi memiliki pelat nomor B 139 RFS. Kode RFS ini sendiri sering digunakan untuk orang penting di kalangan pejabat.

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memberikan jawaban yang lugas.

Argo juga menegaskan bahwa pelat nomor polisi yang digunakan oleh Rachel Vennya bukan nomor khusus yang biasa digunakan pejabat.

Kata dia, pelat nomor dengan belakang RFS yang digunakan pejabat selalu berawalan angka 1 dan empat digit.

Baca Juga: Best 5 Oto: David Beckham Investor Mobil Listrik, AHY Pelesir Pakai Jimny Jangkrik

Mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya. (foto: Yasir)
Mobil Toyota Vellfire Rachel Vennya. (foto: Yasir)

"Jadi dia beli pelat biasa cuman ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tapi itu bisa dimiliki oleh umum," ujar Argo.

2. Deretan kode pelat nomor yang digunakan para pejabat.

Untuk diketahui, pelat nomor RFS merupakan pelat khusus pejabat. Pelat RFS, RFU, RFD, dan RFP diketahui merupakan pelat nomor polisi dari kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri.

Tetapi, sekarang ini banyak juga warga sipil yang memakai pelat 'RF'.

Sementara kendaraan dengan pelat RFP untuk kepolisian, RFU dan RFD diperuntukkan untuk TNI Angkatan Udara dan Darat.

Penggunaan pelat kendaraan khusus itu pun tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI