Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia, mengatakan untuk mendorong permintaan kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021. Pemberian insentif tersebut guna untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik.
Kebijakan yang sama juga dilakukan China dan Korea Selatan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak tersebut disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan.
“Pemerintah juga mempertahankan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC),” kata Oza. [Antara]