Untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, kata Bob, PLN memberikan insentif tambah daya di rumah pelanggan yang memiliki kendaraan listrik sebesar Rp 150.000. Insentif lain yang diberikan adalah tarif Rp 1.100 dari Rp 1.446 bila mengisi daya pada malam hari.
Bob mengatakan akan menyediakan 1.600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pada 2022. Sedangkan pada 2030, PLN berencana menargetkan sebanyak 3600-6.000 SPKLU.
Agar target tersebut dapat tercapai, PLN akan berencana menggandeng swasta untuk memperluas penyediaan SPKLU.
Adapun insentif yang akan diberikan kepada swasta yang menyediakan stasiun pengisian listrik akan diberikan harga eceran listrik Rp 710 dengan harga jual eceran tertinggi Rp 2.400 per kWh.
“Kami mengharapkan semua pihak termasuk kalangan swasta untuk mendukung. Kami siap uantuk menyediakan SPKLU yang berbasis sharing economic value yang sama-sama menguntungkan,” kata Bob.
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia, mengatakan untuk mendorong permintaan kendaraan listrik pemerintah memberikan insentif PPnBM pada 2021. Pemberian insentif tersebut guna untuk mendukung perkembangan kendaraan listrik.
Kebijakan yang sama juga dilakukan China dan Korea Selatan. Pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan pajak 5-20 tahun bagi produsen baterai dan mobil listrik. Durasi pembebasan pajak tersebut disesuaikan dengan nilai investasi yang dihasilkan.
“Pemerintah juga mempertahankan insentif PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil jenis Low Cost Green Car (LCGC),” kata Oza. [Antara]
Baca Juga: Pemerintah Berharap Mercedes-Benz Bisa Ekspor Mobil Buatan Indonesia