Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal

Senin, 13 Desember 2021 | 12:07 WIB
Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif
Ilustrasi mobil bekas (Shutterstock).

Suara.com - Jika kendaraan Anda sudah dijual, segeralah blokir kendaraan Anda. Selain secara offline, untuk blokir kendaraan juga bisa dilakukan secana online. Lantas, bagaimana cara blokir kendaraan online? Begini penjelasannya.

Diketahui, pentingnya blokir STNK setelah kendaraan dijual agar terhindar dari pajak progresif dan agar kedepannya terhindar dari penyalahgunaan kendaraan, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan.

Namun, sebagian orang ada yang merasa enggan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Padahal cara mengurusnya terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.

STNK Mobil Dinas Sri Mulyani.
Ilustrasi STNK.

Begini Cara Blokir Kendaraan Online

Di era serba digital seperti sekarang ini, segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah, termasuk dalam mengurus blokir kendaraan. Samsat pun terus berinovasi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya pelayanan blokir kendaraan secara online.

Nah, bagi yang ingin melalukan blokir kendaraan online, simak baik-baik berikut ini langkah-langkahnya.

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (KTP, copy STNK, copy BPKB, surat transaksi jual-beli, NPWP, copy KK, Alamat, nomor telepon, email)

2. Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/

3. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK KTP

baca juga

4. Setelah itu, akan muncul menu PKB

5. Kemudian, pilih layanan blokir kendaraan, lalu masukan nomor registrasi kendaraan yang ingin diblokir

Pada laman tersebut, Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat.

Motkas alias motor bekas yang dipasarkan diupayakan selaras selera konsiumen [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Ilustrasi kendaraan bekas. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Kerugian Jika Tidak Melakukan Pemblokiran

Perlu diketahui, jika kendaraan yang telah dijual tidak segera diblokir, maka Anda sebagai pemilik lama dapat terkena pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Pajak progresif biasanya akan diberikan kepada pemilik namanya masih terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga), hal tersebut sejalan dengan aturan Undang-Undang (UU) No. 28/2009 mengenai pengelompokan pajak progresif kendaraan. Adapun pengelompokan tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Kepemilikan kendaraan roda yang kurang dari empat
  • Kepemilikan kendaraan roda empat
  • Kepemilikan kendaraan roda yang lebih dari empat

Umumnya, permasalahan pajak progresif ini terjadi karena tidak semua masyarakat paham atau malas atau kesulitan mengikuti langkah-langkah. Namun, untuk menghindari pajak progresif, diwajibkan untuk mengurusnya.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Otomotif | Rabu, 03 Februari 2021 | 21:38 WIB

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Otomotif | Senin, 28 Desember 2020 | 10:53 WIB

Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

Otomotif | Selasa, 29 September 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Demi Kuota Bimbel Tahun Depan, Orang Tua di Yogyakarta Rela Antre sejak Dini Hari hingga Menginap

Demi Kuota Bimbel Tahun Depan, Orang Tua di Yogyakarta Rela Antre sejak Dini Hari hingga Menginap

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:10 WIB

Penjualan Global Toyota Terkoreksi pada Juli 2026 Akibat Permintaan di China Merosot Tajam

Penjualan Global Toyota Terkoreksi pada Juli 2026 Akibat Permintaan di China Merosot Tajam

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 15:10 WIB

Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut

Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:07 WIB

Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta

Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:07 WIB

Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026

Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 15:03 WIB

Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong

Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:03 WIB

AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya

AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 15:02 WIB

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Internet Sudah Jadi Kebutuhan Pokok, Kenapa Tata Kelolanya Masih Merugikan Konsumen?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:01 WIB

Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja

Geliat Konten Affiliate: Potret Gagalnya Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:00 WIB

Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Ketua KPU Langkat Dicopot-Dilaporkan ke DKPP, Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Sumut | Selasa, 01 September 2026 | 14:59 WIB

×