Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif

Cesar Uji Tawakal | Suara.com

Senin, 13 Desember 2021 | 12:07 WIB
Cara Blokir Kendaraan Online: Ini Syaratnya Biar Tak Kena Pajak Progresif
Ilustrasi mobil bekas (Shutterstock).

Suara.com - Jika kendaraan Anda sudah dijual, segeralah blokir kendaraan Anda. Selain secara offline, untuk blokir kendaraan juga bisa dilakukan secana online. Lantas, bagaimana cara blokir kendaraan online? Begini penjelasannya.

Diketahui, pentingnya blokir STNK setelah kendaraan dijual agar terhindar dari pajak progresif dan agar kedepannya terhindar dari penyalahgunaan kendaraan, terutama saat kendaraan sudah berpindah tangan.

Namun, sebagian orang ada yang merasa enggan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya. Padahal cara mengurusnya terbilang mudah, bahkan bisa dilakukan secara online.

STNK Mobil Dinas Sri Mulyani.
Ilustrasi STNK.

Begini Cara Blokir Kendaraan Online

Di era serba digital seperti sekarang ini, segala sesuatunya bisa dilakukan dengan mudah, termasuk dalam mengurus blokir kendaraan. Samsat pun terus berinovasi dengan memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya pelayanan blokir kendaraan secara online.

Nah, bagi yang ingin melalukan blokir kendaraan online, simak baik-baik berikut ini langkah-langkahnya.

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan (KTP, copy STNK, copy BPKB, surat transaksi jual-beli, NPWP, copy KK, Alamat, nomor telepon, email)

2. Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/

3. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK KTP

4. Setelah itu, akan muncul menu PKB

5. Kemudian, pilih layanan blokir kendaraan, lalu masukan nomor registrasi kendaraan yang ingin diblokir

Pada laman tersebut, Anda bisa melakukan pemblokiran STNK secara online tanpa harus repot-repot datang ke kantor Samsat.

Motkas alias motor bekas yang dipasarkan diupayakan selaras selera konsiumen [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].
Ilustrasi kendaraan bekas. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan].

Kerugian Jika Tidak Melakukan Pemblokiran

Perlu diketahui, jika kendaraan yang telah dijual tidak segera diblokir, maka Anda sebagai pemilik lama dapat terkena pajak progresif yang diakibatkan kepemilikan kendaraan lebih dari 2 unit.

Pajak progresif biasanya akan diberikan kepada pemilik namanya masih terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga), hal tersebut sejalan dengan aturan Undang-Undang (UU) No. 28/2009 mengenai pengelompokan pajak progresif kendaraan. Adapun pengelompokan tersebut yaitu sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Otomotif | Rabu, 03 Februari 2021 | 21:38 WIB

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Kendaraan Dikenai Pajak Progresif? Begini Cara Blokir Secara Online

Otomotif | Senin, 28 Desember 2020 | 10:53 WIB

Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

Otomotif | Selasa, 29 September 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Apakah Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi? Ini Aturan Hukum di Indonesia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:41 WIB

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Strategi JETOUR Ekspansi Pasar Otomotif Tanah Air Lewat Jajaran Poduk SUV

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Prabowo Ingin Indonesia Punya Produsen Otomotif Kelas Dunia

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:52 WIB

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Prabowo Pastikan Indonesia Beri Kejutan Lewat Industri Kendaraan Listrik

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:32 WIB

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Prabowo Targetkan Produksi Massal Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia pada 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 16:17 WIB

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Khusus Pemobil Pemula, Ini Rahasia Kaki Kiri dan Kanan Menaklukkan Jalan Menanjak

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:40 WIB

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Daftar Motor Honda Terbaru yang Masih Cocok Isi BBM Pertalite, Irit dan Tangguh di Jalanan

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Bocoran Langsung dari Prabowo: Mobil Sedan Listrik Buatan Indonesia Siap Mengaspal Massal 2028

Otomotif | Kamis, 09 April 2026 | 15:05 WIB