5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan

Cesar Uji Tawakal

Minggu, 19 Desember 2021 | 18:30 WIB
5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan
Ilustrasi mobil membawa anak kecil [Foto: Antara]

Suara.com - Kini hampir semua proses dan urusan bisa diselesaikan dengan cara online. Mulai dari urusan yang terkait dengan pihak swasta, hingga dengan pihak negara, seperti pembayaran pajak. Tentu saja, sekarang Anda juga wajib paham bagaimana cara bayar pajak mobil online.

Pembayaran pajak secara online ini sendiri adalah bentuk adaptasi POLRI pada sistem yang memudahkan masyarakat. Tentu saja, ada beberapa berkas yang wajib disiapkan, serta proses yang bisa dilakukan. Selengkapnya di bawah ini.

Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Bayar Pajak Mobil Online

Ilustrasi pajak. (pexels.com)
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Karena proses pengurusan secara online maka berkas di bawah ini harus dipindai terlebih dahulu dan dijadikan file digital. Tentu, berkas asli juga lebih baik disiapkan untuk berjaga-jaga. Beberapa berkas yang wajib disediakan adalah :

1. E-KTP

2. STNK dan BPKB mobil

3. Nomor kendaraan bermotor / plat nomor

4. Nomor yang Anda gunakan serta email

5. Rekening bank

baca juga

Pastikan semua berkas di atas berstatus aktif dan berlaku, sehingga terdaftar secara online di sistem yang dikelola negara dan database yang dimiliki oleh pihak kepolisian demi kelancaran proses pembayaran ini.

Cara Bayar Pajak Mobil Online

Ilustrasi pajak. (pexels.com)
Ilustrasi pajak. (pexels.com)

Nah untuk cara membayarnya, bisa disimak di bawah ini.

1. Download aplikasi e-Samsat (di Play Store atau App Store).

2. Daftarkan diri dan buat akun di e-Samsat. Isikan semua data yang diperlukan secara benar dan cek kembali kebenaran data.

3. Lakukan pengisian formulir pembayaran. Setelah semua data diproses, maka Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang akan digunakan.

4. Bayarkan tagihan ini dengan menggunakan aplikasi perbankan atau mesin ATM atau datang ke teller bank secara langsung.

5. Setelah proses selesai berkas baru akan dikirimkan ke alamat yang diisikan tadi. Anda juga bisa mengambilnya setelah mendapatkan pemberitahuan. Sementara surat-surat dibayarkan pajaknya, Anda akan mendapatkan laman pengesahan pembayaran pajak dan STNK dalam bentuk digital (berlaku 30 hari).

Cukup mudah dan praktis bukan cara yang harus Anda lakukan? Berkas yang disiapkan juga tak berbeda dengan pembayaran pajak mobil secara langsung di Samsat. Jadi Anda tak perlu repot dan hanya tinggal melakukan scan saja.

Demikian informasi mengenai cara bayar pajak mobil online, semoga berguna untuk Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas Industri Mobil Listrik, Menteri Investasi: Kalau Tidak Bisa Bangun ya Akusisi

Bahas Industri Mobil Listrik, Menteri Investasi: Kalau Tidak Bisa Bangun ya Akusisi

Bisnis | Minggu, 19 Desember 2021 | 13:04 WIB

Tahun 2040 Indonesia Sudah Harus Beralih Penuh ke Kendaraan Listrik

Tahun 2040 Indonesia Sudah Harus Beralih Penuh ke Kendaraan Listrik

Sulsel | Minggu, 19 Desember 2021 | 10:28 WIB

Bantu Dorong Mobil Mogok di Jalan Tol, Aktor Agus Kuncoro Banjir Pujian dari Warganet

Bantu Dorong Mobil Mogok di Jalan Tol, Aktor Agus Kuncoro Banjir Pujian dari Warganet

Jawa Tengah | Minggu, 19 Desember 2021 | 09:43 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×