Selain digunakan pada kendaraan yang memiliki kebutuhan secara khusus, ada juga kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator merah ini. Di antaranya ada mobil pengawalan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mobil tahanan yang sedang melintas.
Cara penggunaan lampu rotator merah dengan sirine ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Lampu dan sirine akan dinyalakan pada saat bertugas dan bukan disalahgunakan untuk menerobos kemacetan lalu lintas atas dasar pribadi.
Peraturan ini sudah diatur oleh undang-undang agar tidak meresahkan pengguna jalan lainnya.