Suara.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi. Apapun kendaraannya, dan bagaimanapun kondisi pengendaranya, harus memiliki berkas ini sebagai tanda memiliki kualifikasi untuk berkendara. Ada baiknya, kita lihat beberapa jenis SIM di Indonesia sebagai langkah awal.
Setidaknya hingga saat ini dikenal ada enam jenis SIM di Indonesia yang berbeda. Perbedaannya disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendara yang memegang SIM tersebut. Jadi idealnya ketika memegang SIM untuk kendaraan roda dua, maka kualifikasi yang dimiliki juga hanya untuk roda dua saja. Berikut jenis SIM di Indonesia secara lengkap.
![Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/44181-ilustrasi-sim-c.jpg)
Jenis SIM di Indonesia
Secara detail mari kita lihat jenis SIM yang beredar dan diterbitkan oleh POLRI.
1. SIM D
Merupakan Surat Ijin Mengemudi yang diberikan pada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus. Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini. Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
2. SIM C
Selanjutnya adalah golongan SIM C, yang merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua yang dirancang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biasanya pengguna SIM ini adalah sepeda motor, baik bertenaga BBM atau listrik atau hybrid.
3. SIM B2
SIM B2 dikhususkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Terdapat tes khusus yang diberikan mengingat beban kendaraan yang besar.
4. SIM B1
Untuk SIM B1 sendiri digunakan oleh pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg. Otomatis, ukuran kendaraannya juga akan lebih besar.
5. SIM A Khusus
Kendaraan yang wajib menggunakan SIM A Khusus adalah kendaraan bermotor dengan roda 3 dengan karoseri mobil atau biasa dikenal dengan istilah Kajen VI, yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Masuk Rumah Lelang, Honda RC213V-S Laku Mahal, Harganya Menggetarkan Dompet
Otomotif | Kamis, 06 Januari 2022 | 16:40 WIB
Kurang Konsentrasi, Pengemudi XPander Tabrak Pengendara Motor Di Jalan MH Thamrin
Jakarta | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
Modifikasi Motor ala Penebang Kayu, Serasa Truk tetapi Bisa Selap-selip di Hutan
Otomotif | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
Terkini
Keamanan Konsumen Terancam Honda Tarik Satu Juta Unit Kendaraan Karena Masalah Serius
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:35 WIB
Harga BYD M6 DM di bawah Rp300 Juta, Lebih Murah dari Toyota Veloz Hybrid
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:19 WIB
Strategi Yamaha Banjir Promo di Jakarta Fair 2026 Redam Dominasi Pesaing
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 18:05 WIB
Menguji Iritnya Honda PCX 160 RoadSync dalam Touring ke Rancabali
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 17:31 WIB
Meksiko Tantang Pasar Otomotif Dunia Lewat Mobil Listrik Nasional Seharga LCGC
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 16:10 WIB
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB
Gajah Tunggal Rilis Ban Zeneos Starize Baru Ukuran 13 Inci dan 14 Inci
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:37 WIB
Perbedaan Spesifikasi, Fitur dan Harga 5 Varian Kawasaki KLX Terbaru: Kini Ada Versi XPL
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:29 WIB
Kawasaki Luncurkan Motor Matic hingga Mobil Seharga Miliaran, Intip Spesifikasinya
Otomotif | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:51 WIB