6. SIM A
Digunakan oleh kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg. Bisa mobil penumpang atau mobil barang, namun dengan standarisasi berat yang jelas.
Itu tadi beberapa jenis SIM di Indonesia yang bisa kami bagikan untuk Anda. Semoga bermanfaat dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!