Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya

Cesar Uji Tawakal

Rabu, 12 Januari 2022 | 14:56 WIB
Cara Hitung Biaya Denda Pajak Mobil, Begini Rumusnya
Ilustrasi pajak mobil. (Freepik)

Suara.com - Memiliki mobil dapat membuat hidup Anda lebih mudah. Namun, dengan memiliki mobil, itu artinya Anda harus memperhitungkan berbagai hal, salah satunya pajak mobil. Jika tidak bayar pajak, maka akan kena denda. Lantas, bagaimana cara hitung biaya denda pajak mobil?

Diketahui, memiliki mobil membuat Anda tidak harus bergantung pada transportasi umum. Dengan mobil pribadi, Anda pun bisa lebih fleksibel dan mandiri saat memutuskan untuk bepergian. 

Tetapi terlepas dari seberapa sering Anda menghabiskan waktu di belakang kemudi, semua pemilik mobil harus membayar pajak mobil. Jika telat membayarnya, Anda akan dikenakan denda. 

Ilustrasi mobil travel (Pixabay)
Ilustrasi mobil travel (Pixabay)

Cara Menghitung Pajak Mobil

Adapun denda pajak mobil yaitu sebesar 25% per tahunnya. Jika terlambat sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. 

Sebelumnya, ketahui terlebih dulu Anda tidak bayar pajak mobil berapa lama. Misalnya,  sebulan, 3 bulan, 6 bulan, atau tahunan. Agar tidak lupa, sebisa mungkin Anda catat periode bayar pajak kendaraan.

Jika sudah mengetahui dengan jelas berapa lama keterlambatan Anda dalam membayar denda, selanjutnya Anda bisa menghitungnya menggunakan rumus. Nah, untuk mengetahui biaya denda pajak mobil, simak berikut ini cara menghitung dengan rumus yang dilansir dari berbagai sumber.

Rumus: 

(jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan) + SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)

baca juga

Setelah tahu rumusnya, simak berikut ini simulasi perhitungan denda pajak selama 3 bulan, 6 bulan, dan satu tahun, agar lebih jelas gambarannya. Untuk sampel, mobil Anda memiliki PKB Rp1.905.600 serta SWDKLLJ Rp143.000.

1. Denda 3 Bulan

Rp 1.905.600 x 25% x 3/12 + Rp 140.000 = Rp 262.100

Maka, total yang harus dibayarkab antaranPKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 262.100 = Rp 2.310.700

2. Denda 6 Bulan

Rp 1.905.600 x 25% x 6/12 + Rp 143.000 = Rp 381.200

Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 381.200 = Rp 2.429.800

3. Denda 1 Tahun

Rp 1.905.600 x 25% x 12/12 + Rp 143.000 = Rp 619.400

Maka, total yang harus dibayarkan antara PKB, SWDKLLJ, dan Denda yaitu:

Rp 1.905.600 + Rp 143.000 + Rp 619.400 = Rp 2.668.000

Demikian informasi mengenai cara hitung biaya denda pajak mobil yang penting untuk diketahui, terutama bagi Anda yang telat membayar pajak mobil.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik

Seruduk Pembatas Jalur Busway di Gatot Subroto, Mobil Mewah Lexus Terbalik

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:13 WIB

Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih

Tokyo Auto Salon 2022: Mitsubishi Motors Perkenalkan Dua Purwarupa Canggih

Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:54 WIB

Terjun ke Industri Otomotif, Sony Dinilai Akan Sulit Bersaing

Terjun ke Industri Otomotif, Sony Dinilai Akan Sulit Bersaing

Otomotif | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:04 WIB

Terkini

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:24 WIB

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:09 WIB

×