Suara.com - Setiap pemiliki motor wajib untuk membayar pajak setiap tahunnya. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ini jika telat dibayarkan, maka akan dikenakan denda. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pembayaran yang dikenakan oleh pemerintah terhadap beberapa kendaraan bermotor. Pajak kendaraan dikenakan oleh otoritas setempat.
Anda tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang untuk membayar pajak kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan Anda, Anda juga harus menunjukkan bukti bahwa Anda telah membayarnya.
Berikut Cara Hitung Denda Pajak Motor

Jika Anda ingin mengetahui jumlah denda pajak kendaraan motor yang perlu dibayarkan dari awal keterlambatan sampai lewat jatuh tempo, simak berikut ini cara mengetahui denda pajak motor yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Rumus Denda Pajak 2 hari - 6 Bulan
Diketahui, denda bayar pajak keterlambatan untuk 2 hari sampai 1 bulan dikenakan biaya denda sebesar 25%. Adapun rumusnya yaitu: PKB x 25%
Sedangkan denda keterlambatan bayar pajak 2 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ. Sementara untuk denda keterlambatan 6 bulan, rumusnya yaitu: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
2. Rumus Denda Pajak 1-3 Tahun
Denda pajak motor untuk keterlambatan 1 tahun, rumusnya yaitu: PKB x 25 perseb x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sedangkan denda keterlambatan 2 tahun, rumusnya yaitu: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Sementara, denda keterlambatan 3 tahun, rumusnya yaitu: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai informasi, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk kendaraan motor Rp32.000 dan untuk kendaraan mobil yaitu Rp100.000.
Contoh:
Berikut ini simulasi untuk denda pajak 3 bulan dengan PKB Rp 224.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.000 x 25% x 3/12 + Rp35.000 = Rp49.000
Maka total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta denda yaitu:
Rp 224.000 + Rp35.000 + Rp49.000 = Rp 308.000
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Meski Lambat, Cara Berkendara Pria ini Bikin Pengendara Lain Takut Mendahului
Sulsel | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:49 WIB
Toyota Optimis Dua SUV Terbarunya Bisa Diterima Konsumen
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:10 WIB
Awali 2022, Giliran Yamaha XSR 155 Terima Livery 60 Tahun
Otomotif | Jum'at, 14 Januari 2022 | 13:17 WIB
Terkini
7 Mobil Listrik Super Fast Charging, Isi Baterai Cuma 18 Menit Bisa Tempuh Jarak Jauh
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 20:04 WIB
Jadwal Astra Honda Dream Cup 2026: Hadir di 3 Kota Besar, Vario 160 Masuk Lintasan
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 19:44 WIB
Insentif Mobil Listrik Dikaji Ulang, Hyundai Berharap Ada Benefit Lebih
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 19:25 WIB
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 18:15 WIB
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:33 WIB
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:05 WIB
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 16:00 WIB
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:51 WIB
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 15:43 WIB