Angkot Pengguna Strobo Bikin Penumpang Acungkan Jari Tengah, Sopir Malah Ketawa

Cesar Uji Tawakal, Gagah Radhitya Widiaseno

Selasa, 18 Januari 2022 | 14:30 WIB
Angkot Pengguna Strobo Bikin Penumpang Acungkan Jari Tengah, Sopir Malah Ketawa
Penumpang mengacungkan jari tengah ke arah angkot yang menggunakan lampu strobo (Instagram)

Suara.com - Penggunaan strobo memang dilarang kecuali kendaraan khusus yang diatur oleh Undang-undang. Namun hal tersebut justru tidak digubris oleh sopir angkot yang satu ini.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @Medanku, terlihat sebuah angkot yang justru menggunakan lampu strobo.

Sopir menyalakan lampu strobo yang terpasang di angkot dengan percaya diri.

Pengguna jalan sekitar pun merasa geram, tak terkecuali penumpang yang berada di depannya.

Terlihat penumpang yang menunggangi mobil tersebut merasa terganggu dengan silaunya lampu strobo pada angkot.

Penumpang mengacungkan jari tengah ke arah angkot yang menggunakan lampu strobo (Instagram)
Penumpang mengacungkan jari tengah ke arah angkot yang menggunakan lampu strobo (Instagram)

Ia pun kesal dan kemudian mengacungkan jari tengah ke arah angkot tersebut. Namun balasan sopir pun hanya ketawa saja.

Potret ini pun viral di media sosial dan mendapatkan respons dari warganet di kolom komentar.

"sPolisi perlu menindak setiap kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan jalan, termasuk diantaranya pemasangan lampu yang berlebihan yang membuat silau. Demi keselamatan bersama," tulis @afetyridi***.

"Divideokan aja masih silau banget, apalagi yang sebenarnya," timpal @jonovi***.

baca juga

"Itu angkot rasa ambulance," beber @rahm***.

Penggunaan lampu strobo memang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009.

Penggunaan lampu strobo atau sirene sesuai pasal 134 dan 135 hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan peruntukkan warna pada lampu strobo diatur di Pasal 59 ayat 5 pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketentuannya sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Untuk melihat video selengkapnya, klik DI SINI!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cewek Pamer Beli Kalender Harga Rp 12 Juta, Isinya Bikin Nangis: Kayak Stiker Angkot

Cewek Pamer Beli Kalender Harga Rp 12 Juta, Isinya Bikin Nangis: Kayak Stiker Angkot

Lifestyle | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:33 WIB

Cewek Lakukan Hal Ini saat Naik Angkot, Endingnya Malah Malu Sendiri

Cewek Lakukan Hal Ini saat Naik Angkot, Endingnya Malah Malu Sendiri

Video | Selasa, 18 Januari 2022 | 08:00 WIB

Nahas, Sopir Angkot di Samarinda Tewas Ditabrak Saat Sedang Tertidur Pulas di Mobil

Nahas, Sopir Angkot di Samarinda Tewas Ditabrak Saat Sedang Tertidur Pulas di Mobil

Kaltim | Senin, 17 Januari 2022 | 11:35 WIB

Terkini

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Kamera LUMIX: Ketika Smartphone Tidak Lagi Cukup untuk Mengabadikan Momen

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:29 WIB

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Andovi da Lopez Tegaskan Perannya di Film Bapak Paling Jujur Bukan Sindir Siapa Pun

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:26 WIB

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Kenapa Harga iPhone Tiba-Tiba Naik? Cek Harga Terbaru September 2026

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:24 WIB

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

Harga Bensin Tembus Rp 42 Ribu Per Liter, Krisis BBM di Depan Mata di Prancis

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:23 WIB

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Bunyi Hukum Pascal dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:22 WIB

Bapak Paling Jujur, Film Satir Politik yang Menyentil Budaya Suka Bohong

Bapak Paling Jujur, Film Satir Politik yang Menyentil Budaya Suka Bohong

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 13:16 WIB

Cara Ganti Background Zoom dan Efek Blur dengan Mudah

Cara Ganti Background Zoom dan Efek Blur dengan Mudah

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 13:15 WIB

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

Analis Asing: Karhutla Indonesia 34 Persen Lebih Parah dari 2019, 12 Juta Orang Terdampak

News | Kamis, 17 September 2026 | 13:13 WIB

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

5.167 Keluarga Penerima Bansos di Palu Terindikasi Judi Online

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 13:12 WIB

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Tall Poppy Syndrome: Ketika Orang Berhasil Justru Dicari Kekurangannya

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 13:10 WIB

×