Murah, Segini Biaya Perpanjang SIM Januari 2022, Izin Mengendarai Mobil dan Motor Beda Tarif

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:50 WIB
Murah, Segini Biaya Perpanjang SIM Januari 2022, Izin Mengendarai Mobil dan Motor Beda Tarif
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

Suara.com - Tak sedikit dari Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi bukan? Baik SIM A atau SIM C, atau sim jenis lain, semuanya memiliki masa berlaku tertentu. Untuk memperpanjangnya, ada biaya dan proses yang harus dilalui. Berikut biaya perpanjang SIM Januari 2022.

Sebenarnya proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan pada fasilitas dan layanan SIM Keliling yang biasa beredar di pusat keramaian. Di Jakarta contohnya, mobil dan layanan ini sering nongkrong di tempat keramaian guna melayani masyarakat.

Tapi apakah tidak lebih mahal ketika mengurusnya di layanan seperti ini?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi yang harus dimiliki pengendara. (pixabay.com)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi yang harus dimiliki pengendara. (pixabay.com)

Syarat untuk Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling

Sebelum mengulik mengenai harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM, tentu ada baiknya kita melihat dulu syarat yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

1. Foto KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM yang akan diperpanjang

3. Bukti cek kesehatan

Biaya Perpanjang SIM Januari 2022

Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Buka Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Nah untuk biaya perpanjang SIM per Januari 2022 sendiri, untuk yang berada di layanan jemput bola seperti ini, berikut daftarnya :

1. SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000

2. SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000

Untuk SIM B sendiri tidak dapat dilayani di layanan seperti ini, dan harus secara langsung datang ke kantor polisi. Sedikit informasi, perpanjangan lewat SIM Keliling ini dilayani sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB di titik-titik yang sudah ditentukan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Nah sedikit pengingat untuk Anda perhatikan, bahwa perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Ketika masa berlaku SIM sudah habis, Anda harus membuatnya dari awal dan mengulang semua proses. Kebijakan ini diterapkan sudah cukup lama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI