"Meminta atau melakukan penambahan biaya/bayaran diluar tarif yang tertera/ditentukan di aplikasi Grab tanpa sepengetahuan dan persetujuan penumpang/pelanggan (contoh : uang parkir, tidak mengembalikan kelebihan pembelanjaan, uang tips, dll)," tulis pihak Grab dalam situs resminya.
Disebutkan juga bahwa mitra ojol bisa kena hukuman mulai dari peringatan berupa teguran. Berikut rinciannya:
- 1 kali : Peringatan
- 2 kali : Peringatan Keras
- 3 kali : Tidak bisa menerima order sementara dan wajib Online Training
- 4 kali : Pencabutan layanan GE
Sebelumnya, melalui akun Twitter resmi Grab pada tahun 2020, pernah dinyatakan bahwa tarif parkir lazimnya ditanggung oleh pelanggan selama ada bukti sah.
