Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:20 WIB
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati
Ilustrasi polisi melakukan razia. (Pexels/Connor Danylenko)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Itu tadi, sederet daftar denda tilang yang sering diberlakukan di jalanan Indonesia. Semoga bisa jadi informasi yang menarik, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI