Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Itu tadi, sederet daftar denda tilang yang sering diberlakukan di jalanan Indonesia. Semoga bisa jadi informasi yang menarik, dan selamat beraktivitas!