Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati

Cesar Uji Tawakal Suara.Com
Jum'at, 04 Maret 2022 | 20:20 WIB
Berikut Daftar Denda Tilang yang Paling Umum di Indonesia, Pelanggar Rambu dan Pengguna Lampu Strobo Hati-Hati
Ilustrasi polisi melakukan razia. (Pexels/Connor Danylenko)

7. Pasal 287 Ayat 1

Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Pasal 287 Ayat 5

Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

9. Pasal 288 Ayat 1

Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

10. Pasal 289

Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di saping pengeudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurugan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

11. Pasal 291 Ayat 1

Baca Juga: Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

12. Pasal 293 Ayat 1

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

13. Pasal 293 Ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

14. Pasal 294

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?