Suara.com - Bukti Pelanggaran, atau biasa disingkat tilang, seperti jadi momok untuk banyak pengemudi kendaraan bermotor. Padahal tilang sendiri diberikan hanya untuk pelanggar rambu dan aturan lalu lintas saja. Untuk lebih mengenalnya, mari lihat daftar denda tilang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Bukti pelanggaran atau tilang sendiri akan didasarkan pada rambu-rambu yang tertera pada jalan raya tempat seseorang berkendara.
Ketika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, dan diwujudkan dalam rambu tersebut, maka pengendara akan mendapatkan tilang dan sejumlah denda atau tuntutan untuk diselesaikan di pengadilan. Berikut daftar denda tilang yang paling umum terjadi di Indonesia.
![Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/11/18297-ilustrasi-rambu-rambu-dilarang-parkir.jpg)
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurangan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
4. Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Pasal 278
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:22 WIB
Beda Selera dengan Indonesia, Ini 5 Mobil Terlaris di Rusia 2021, Tak Ada Nama Toyota dan Honda
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:58 WIB
7 Faktor Ini yang Bisa Bikin Cat Motor Tidak Awet, Awas Belum Banyak yang Tahu
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB
Terkini
Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM Subsidi, Soroti Mobil Pajero
Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:29 WIB
Tragedi KM Virgo Transport 8, Satu Keluarga Asal Kediri Turut Menjadi Korban
Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:28 WIB
Momen Suahasil Nazara Sapa Karyawan Kemenkeu Usai Jadi Menteri
Foto | Senin, 14 September 2026 | 18:26 WIB
Purbaya Dicopot Prabowo, Pramono Siap Gandeng Menkeu Baru demi Kelancaran Fiskal Jakarta
News | Senin, 14 September 2026 | 18:25 WIB
Monitoring 24 Jam Selat Sunda Normal, Kabar Tsunami Akibat Erupsi GAK Dipastikan Hoaks!
News | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB
Manga Gachiakuta Kembali Hiatus Tanpa Jadwal Kembali, Fans Harus Menunggu
Your Say | Senin, 14 September 2026 | 18:17 WIB
'Mereka Membantah, Kami Membuktikan', Kuasa Hukum Pelapor Siap Lawan Bantahan Betrand Peto
News | Senin, 14 September 2026 | 18:12 WIB
Korban Keracunan MBG Sudah 53 Ribu, DPR Desak Polisi Usut Tanpa Tunggu Laporan
News | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB
Timnas Indonesia Cari Lawan Kedua di FIFA Matchday November, Erick Thohir Masih Tunggu Jawaban
Bola | Senin, 14 September 2026 | 18:05 WIB