Suara.com - Bukti Pelanggaran, atau biasa disingkat tilang, seperti jadi momok untuk banyak pengemudi kendaraan bermotor. Padahal tilang sendiri diberikan hanya untuk pelanggar rambu dan aturan lalu lintas saja. Untuk lebih mengenalnya, mari lihat daftar denda tilang yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Bukti pelanggaran atau tilang sendiri akan didasarkan pada rambu-rambu yang tertera pada jalan raya tempat seseorang berkendara.
Ketika melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, dan diwujudkan dalam rambu tersebut, maka pengendara akan mendapatkan tilang dan sejumlah denda atau tuntutan untuk diselesaikan di pengadilan. Berikut daftar denda tilang yang paling umum terjadi di Indonesia.
![Ilustrasi rambu-rambu dilarang parkir.[Nissan.co.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/11/18297-ilustrasi-rambu-rambu-dilarang-parkir.jpg)
1. Pasal 281
Pengendara motor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurangan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
2. Pasal 288 Ayat 2
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM tapi tak bisa menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Pasal 280
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
4. Pasal 285 Ayat 1
Setiap pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Pasal 285 Ayat 2
Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi syarat teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
6. Pasal 278
Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Ogah Latah, Hyundai dan Kia Putuskan Belum Mau Memboikot Rusia
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 19:22 WIB
Beda Selera dengan Indonesia, Ini 5 Mobil Terlaris di Rusia 2021, Tak Ada Nama Toyota dan Honda
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:58 WIB
7 Faktor Ini yang Bisa Bikin Cat Motor Tidak Awet, Awas Belum Banyak yang Tahu
Otomotif | Jum'at, 04 Maret 2022 | 15:30 WIB
Terkini
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB