Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
Tapi bagi kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
Saat ini fasilitas uji emisi juga sudah tersedia di sejumlah bengkel resmi pabrikan. Jadi pastikan kendaraan kesayangan lolos uji emisi, jangan sampai terkena sanksi tilang.