Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi

Senin, 07 Maret 2022 | 13:14 WIB
Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

Tapi bagi kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

Saat ini fasilitas uji emisi juga sudah tersedia di sejumlah bengkel resmi pabrikan. Jadi pastikan kendaraan kesayangan lolos uji emisi, jangan sampai terkena sanksi tilang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI