Cara Motor 2 Tak Tidak Kena Tilang Uji Emisi, Simak Langkahnya

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 04 September 2023 | 13:09 WIB
Cara Motor 2 Tak Tidak Kena Tilang Uji Emisi, Simak Langkahnya
Motor 2 Tak bekas yang dijual di Thailand.(Facebook/Rejeki Melimpah) - Cara Motor 2 Tak Tidak Kena Tilang Uji Emisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tilang uji emisi resmi diberlakukan oleh Polda Metro Jaya mulai 1 September 2023. Lantas, adakah cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya.

Diketahui, Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan tilang uji emisi gratis untuk seluruh kendaraan yang melintas wilayah Jakarta namun tidak ikut dan tidak lolos dalam uji emisi.

Adapun pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan baik kendaraan roda empat maupun roda dua ini mengacu pada UU (Undang-undang) No 22 Th 2009 pasal 285 dan 286 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”.

Dalam UU tersebut juga menyebutkan bahwa bagi yang kena tilang  uji emisi, maka  akan dikenakan denda. Tertulis besaran denda untuk kendaraan yang melanggar yaitu Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).

Dengan adanya kebijakan tilang uji emisi, mungkin bagi pengguna kendaraan motor 2 tak sedikit takut dan was-was kalau-kalau motornya tidak lolos dalam uji emisi sehingga akan kena tilang denda.

Mengenai hal tersebut, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pengendara agar motor 2 tak miliknya lolos uji emisi. Untuk mencegah agar motor 2 tak tidak lolos emisi, pastikan agar kondisi mesin motor terawat dengan baik. 

Selain itu, ada beberapa cara lainnya yang bisa dilakukan. Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini rangkuman cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi.

Cara motor 2 tak tidak kena tilang uji emisi

Dilansir dari berbagai sumber, salah satu pemilik Suzuki Satria 120 2-tak memberikan beberapa tips agar motor 2-tak berhasil lolos uji emisi. Adapun beberapa tipsnya sebagai berikut.

Baca Juga: Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang

1.    Mesin Terjaga dan Terawat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI