Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi

RR Ukirsari Manggalani, Manuel Jeghesta Nainggolan

Senin, 07 Maret 2022 | 13:14 WIB
Jangan Sampai Kena Tilang, Ayo Simak Lagi Aturan Wajib Kendaraan Lolos Uji Emisi
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sebagai ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Aturan mengenai uji emisi kendaraan bermotor sudah mulai diterapkan, terutama di wilayah DKI Jakarta. Jika kendaraan tidak lolos uji emisi maka akan dikenakan sanksi tilang.

Aturan ini mengikuti Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, yang mewajibkan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun atau lebih.

Menurut Pergub ini, kewajiban uji emisi bahkan harus dilakukan secara berkala, tidak hanya sekali saja melainkan setiap satu tahun sekali.

Mendukung peraturan tadi, sanksi tilang terkait uji emisi kendaraan bermotor ini sudah berlaku mulai 13 November 2021.

Seorang pengendara sepeda motor menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Seorang pengendara sepeda motor menunjukkan hasil uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sebagi ilustrasi [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda untuk roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Untuk aturan antara mobil berbahan bakar bensin dengan diesel juga berbeda. Tak hanya dari sisi mesinnya saja, dikutip dari laman Mitsubishi, beda tahun produksi juga berbeda hitungan untuk ambang batas emisinya.

Misalnya kendaraan berbahan bakar bensin dengan tahun produksi sebelum 2007, maka wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Sementara untuk mobil dengan waktu produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

Apabila konsentrasi gas CO dan HC berada di bawah ambang batas itu, maka kendaraan telah dinyatakan lulus uji emisi.

baca juga

Sementara untuk kendaraan diesel, masih dibedakan lagi dengan bobot kendaraannya karena ada kendaraan penumpang dan juga komersial.

Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

Tapi bagi kendaraan yang bobotnya di atas 3,5 ton dengan tahun produksi sebelum 2010 maka wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

Saat ini fasilitas uji emisi juga sudah tersedia di sejumlah bengkel resmi pabrikan. Jadi pastikan kendaraan kesayangan lolos uji emisi, jangan sampai terkena sanksi tilang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Sule Ditilang Dishub, Netizen Heboh: Sejak Kapan Dishub Bisa Nilang?

Entertainment | Jum'at, 26 September 2025 | 08:05 WIB

Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya

Modifikasi Motor Apa Saja yang Tidak Kena Tilang Polisi? Ini Daftarnya

Otomotif | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:53 WIB

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

Viral Pengemudi Ditilang di Jalan Tol Gegara Pakai SIM Luar Jakarta, Tidak Berlaku se Indonesia?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:33 WIB

Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm

Heboh Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang, Bawa Motor Bonceng Tiga Tanpa Helm

News | Senin, 14 Juli 2025 | 19:26 WIB

Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!

Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya: Evaluasi!

Otomotif | Selasa, 15 April 2025 | 18:33 WIB

Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan: Ini Aturan, Sanksi Cabut SIM hingga Kapan Mulainya?

Tilang Sistem Poin Bakal Diterapkan: Ini Aturan, Sanksi Cabut SIM hingga Kapan Mulainya?

News | Rabu, 27 September 2023 | 12:54 WIB

Sebanyak 6.853 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang Dalam Tiga Bulan Terakhir

Sebanyak 6.853 Kendaraan di Jakarta Barat Kena Tilang Dalam Tiga Bulan Terakhir

News | Rabu, 06 September 2023 | 21:49 WIB

Cara Motor 2 Tak Tidak Kena Tilang Uji Emisi, Simak Langkahnya

Cara Motor 2 Tak Tidak Kena Tilang Uji Emisi, Simak Langkahnya

Otomotif | Senin, 04 September 2023 | 13:09 WIB

Wahana Layani Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dukung Kebijakan Pemeriksaan Gas Buang  di Jalan Raya

Wahana Layani Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Dukung Kebijakan Pemeriksaan Gas Buang di Jalan Raya

Otomotif | Sabtu, 02 September 2023 | 21:05 WIB

Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Jakarta

Foto | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:49 WIB

Terkini

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

Bupati Kuansing Diduga 'Rampok' Hak Petani untuk Disetorkan ke Menhut Raja juli

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:57 WIB

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau

Riau | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:56 WIB

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

"Bisa Aja Lo!" Kelakar Prabowo soal MBG 'Mas Bahlil Ganteng'

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:43 WIB

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Gerai Minuman Teh Menjamur di Pinggir Jalan, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:41 WIB

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Siswi Indonesia Raih Beasiswa Jadi Delegasi Simulasi Sidang PBB Internasional

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun

Banten | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:37 WIB

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

Cak Imin Merasa 'Terancam' Bahlil: Gawat Ini Banyak Penggemarnya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:31 WIB

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer

Jabar | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli

Bali | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:30 WIB

Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari

Diduga Belajar Nyetir, Pengemudi Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Lingkar Stadion Pakansari

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:25 WIB

×